Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencapai Rp1,309 triliun di sepanjang tahun 2022. Capaian ini melampaui target sebesar Rp 1,018 triliun atau mencapai 128,55 persen.
"Untuk PNBP BPH Migas mencapai Rp1.309,11 miliar atau 128,55 persen dari target Rp1.018 miliar," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam acara Media Visit di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).
Baca Juga
Dalam bahan paparannya, sumbangan terbesar PNBP tahun 2022 berasal dari bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp1,062 triliun. Di susul bidang gas bumi sebanyak Rp246,7 miliar.
Advertisement
Sementara itu, realisasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) subsidi minyak solar mencapai 17,60 juta kilo liter (KL) per November 2022. Angka ini setara 98,71 persen dari total kuota 17,83 juta KL per November 2022.
Sedangkan, realisasi penyaluran JBT Minyak Tanah mencapai 0,489 juta KL. Realisasi ini setara 100,75 persen dari total kuota 0,485 juta per November 2022.
Adapun realisasi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mencapai 29,50 juta KL. Angka ini setara 98,61 persen dari total kuota 29,91 juta KL per November 2022.
Erika menambahkan, BPH Migas berhasil membangun sebanyak 92 penyalur BBM 1 (satu) Harga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan ini, BPH Migas telah terbangun sebanyak 423 penyalur BBM 1 (satu) Harga.
"Sedangkan untuk target sampai 2024, ada 583 lokasi penyalur BBM 1 Harga," tutup Erika.
Kapan Beli BBM Subsidi Dibatasi Berlaku, Begini Bocoran BPH Migas
Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU, seperti Pertalite, Pertamax hingga Solar. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diseleksi melalui platform MyPertamina.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan pengendalian BBM subsidi tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi kami ingin lebih menegaskan lagi, siapa saja sebetulnya konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapat kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan lebih baik dari sisi regulasi," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Namun, Erika belum bisa menyebut secara pasti kapan revisi Perpres 191/2014 rampung. "Secepatnya," katanya singkat.
Bila aturan sudah tertuang, Erika melanjutkan, implementasinya nanti akan mengandalkan teknologi IT. Itu bakal dilakukan Pertamina yang sudah membangun program subsidi tepat sasaran, lewat platform MyPertamina.
"Itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik pada penyaluran atau pendistribusian BBM," ungkapnya.
Â
Advertisement
Tak Bisa Main-Main
Erika berharap, sistem itu nantinya akan buat pihak oknum tidak bisa lagi bermain-main. Sebagai contoh, ia menyebut seluruh SPBU milik Pertamina nantinya akan terintegrasi secara data, dan orang yang mau membeli BBM subsidi wajib menunjukan QR Code lewat MyPertamina.
"Jadi dia tidak bisa lagi helikopter. Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Ke depan, adanya teknologi karena itu sudah terintegrasi, kalau kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak bisa isi di SPBU lain," tuturnya.
BPH Migas juga akan memperluas kerjasama eksternal untuk pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi, tidak hanya bersama Kepolisian RI.
"Kami juga sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemendagri untuk pengawasan. Baru-baru ini juga kita tandatangani khusus dengan Pemprov Kepri, dan ke depan dengan provinsi-provinsi lain untuk lakukan pengawasan," pungkasnya.