Penjualan Rokok Elektrik Anjlok 20 Persen Imbas Kasus Liquid Vape Mengandung Sabu

Akibat oknum penjual liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu, penjualan roko elekritik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 15:20 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape. Akibat oknum penjual liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu, penjualan roko elekritik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Firmansyah Siregar mengecam aksi pelaku penjual liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu. Sebab, akibat perbuatannya penjualan roko elekritik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen.

"Kami mengecam ya aksi pelaku liquid vape dengan sabu. Penjualan kami bulan ini (Januari 2022) anjlok dari bulan sebelumnya," ujar Firman kepada awak media di Vapehan Cafe, Jakarta Timur, Kamis (19/1).

Firman menyatakan, anjloknya penjualan rokok elektrik sendiri lantaran konsumen takut produk yang dijualnya mengandung sabu. Padahal, produsen rokok elektrik yang tergabung dalam Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) telah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari kasus liquid vape sabj tersebut sangat berdampak kr penjualan," ujar Firman.

Humas APEI Jimmy Muhammad menekankan, APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya. Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.

"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara.

Kami pun selalu melakukan edukasi kepada konsumen dengan menegaskan bahwa mereka harus memilih produk e-liquid yang berpita cukai resmi dan bersegel, yang berasal dari produsen legal," jelas Jimmy.

Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, APEI menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam membantu pihak kepolisian mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya liquid vape yang mengandung sabu.

"APEI menyatakan kesediaan bekerja sama membantu aparat hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja terjadi, yang dilakukan oleh oknum ilegal yang sama sekali tidak terhubung dengan asosiasi produsen e-liquid manapun di Indonesia," ucap Jimmy.

 

Sabu Cair untuk Liquid Vape Berasal dari Iran

Mendag akan Larang Rokok Elektrik Beredar di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan serius untuk melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette). Alasan utama pelarangan rokok elektrik ini adalah kesehatan, Jakarta, Selasa (19/05/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Polisi menyita 16 liter sabu cair untuk dicampur rokok elektrik atau liquid vape usai menangkap satu pengedar. Liquid vape itu diproduksi di salah satu rumah di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Dalam penggerebekan ini, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. "Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.

Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ujar dia.

Asosiasi Bantu Usut Tuntas Rokok Elektrik Menandung Sabu

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) menyatakan tidak terlibat dalam peredaran rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung sabu. Kasus ini berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Jalan Melati No 19 RT 012 / RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).

"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum Negara," kata Humas APEI Jimmy Muhammad dalam Konferensi Pers di Vapehan Cafe, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Jimmy menekankan, APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya.

Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.

"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara.

"Kami pun selalu melakukan edukasi kepada konsumen dengan menegaskan bahwa mereka harus memilih produk e-liquid yang berpita cukai resmi dan bersegel, yang berasal dari produsen legal," jelas Jimmy.

Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, APEI menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam membantu pihak kepolisian mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya liquid vape yang mengandung sabu.

"APEI menyatakan kesediaan bekerja sama membantu aparat hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja terjadi, yang dilakukan oleh oknum ilegal yang sama sekali tidak terhubung dengan asosiasi produsen e-liquid manapun di Indonesia," ucap Jimmy.

Berasal dari Iran

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Polisi menyita 16 liter sabu cair untuk dicampur rokok elektrik atau liquid vape usai menangkap satu pengedar. Liquid vape itu diproduksi di salah satu rumah di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Dalam penggerebekan ini, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. "Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya