Indonesia Minta Malaysia Tak Hanya Hukum TKI Ilegal, tapi Juga Majikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Menteri Sumber Manusia Malaysia, V Sivakumar agar bersikap lebih adil secara hukum kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 14:11 WIB
FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Menteri Sumber Manusia Malaysia, V Sivakumar agar bersikap lebih adil secara hukum kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Menteri Sumber Manusia Malaysia, V Sivakumar agar bersikap lebih adil secara hukum kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau TKI ilegal yang mencari nafkah di Negeri Jiran.

Ida mengatakan, berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi oleh Indonesia dan Malaysia adalah pelindungan PMI sektor domestik, mengingat kebanyakan TKI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor domestik.

Terkait pelindungan ini, Ida berharap Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural.

Menurut dia, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

"Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Menaker dikutip dari siaran pers resmi Kemnaker, Rabu (22/2/2023).

Kebijakan Baru

Dia menambahkan, selain keadilan hukum, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

Pada hakikatnya, kata Ida, Pemerintah RI mendukung program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja nonprosedural di Malaysia. Namun, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja asing secara ilegal, apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.

"Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani," imbuhnya.

 

Minta Dukungan

Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.
Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.

Oleh karenanya, ia berharap Menteri Sumber Manusia Malaysia dapat memberikan dukungan kerjasama dalam pelindungan bagi TKI atau pekerja migran Indonesia sektor domestik.

Khususnya terkait implementasi kesepakatan bilateral yang tertuang dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

"Saya harap dengan kepemimpinan Yang Berhormat Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI dapat diselesaikan dengan baik sesuai komitmen yang disampaikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia, dalam kunjungan ke Indonesia Januari lalu," tuturnya.

Gagal Lewat Soetta, Modus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Bergeser ke Bandara Lain

PMI Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendeteksi adanya jalur baru dalam penyelundupan pekerja migran ilegal ke luar negeri yang dilakukan sindikat tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional.

"Ini kita sekarang sedang memperkirakan modus (penyelundupan pekerja migran) akan bergeser ke bandara lainnya setelah ada pencegahan di Bandara Soetta terhadap 38 pekerja migran oleh pihak keamanan setempat," ucap Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Banten Dharma Saputra di Tangerang, Minggu (12/2/2023).

Menurut dia, dugaan terjadinya pengalihan jalur pengiriman pekerja migran ini setelah Bandara Soekarno Hatta dianggap sudah tidak aman karena telah ada upaya penggagalan yang dilakukan pihak keamanan setempat.

"Jadi, setelah terungkapnya pengiriman calon pekerja migran non-prosedural di Bandara Soekarno Hatta oleh polisi, mereka akan menggeser ke bandara lainnya," ujarnya.

Dharma menyebutkan untuk lokasi lain yang ditargetkan para sindikat dalam penyaluran pekerja migran non-prosedural tersebut adalah Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Kendati demikian, pihaknya juga telah meminta otoritas pengelola penerbangan setempat untuk bekerja sama melakukan pemantauan terkait adanya upaya memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

"Kami juga mengimbau kepada pihak maskapai agar turut bekerja sama terkait dengan modus tujuan untuk dapat mengidentifikasi sejak awal," ujarnya.

Dharma juga mengingatkan aparat pengamanan di seluruh bandara untuk dapat memperhatikan jika terjadinya peningkatan jumlah pemesanan tiket penerbangan secara fantastis karena hal itu merupakan modus yang dilakukan para sindikat tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Jadi ketika ada booking tiket penerbangan dengan jumlah fantastis, ini pasti ada koordinator (pemesanan tiket pesawat) jadi itu harus diperhatikan," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya