Kakek di Serang Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Kirim Puluhan TKW Ilegal ke Timur Tengah

Seorang kakek berinisial SA (54), ditangkap Satreskrim Polres Serang karena mengirim 30 orang dari Kabupaten Serang ke wilayah Timur Tengah.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Okt 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 14:00 WIB
PMI Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Liputan6.com, Serang - Seorang kakek berinisial SA (54), ditangkap Satreskrim Polres Serang karena mengirimkan 30 orang dari Kabupaten Serang ke wilayah Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW), sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

Pelaku SA sendiri telah mengirimkan orang ke Timur Tengah sebagai TKW sejak lima tahun terkahir. Sehingga diperkirakan jumlah masyarakat Kabupaten Serang yang bekerja ke berbagai negara di Timur Tengah lebih dari 30 orang.

"Sasaran tersangka dalam melakukan tindak pidana yakni wanita berusia 30 tahun sampai 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan," ujar AKP Andy Kurniadi, Kasatreskrim Polres Serang, Selasa, (29/10/2024).

Warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten itu tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Kemudian, dokumen yang digunakan merupakan visa kunjungan.

"CPMI yang diberangkatkan ke negara bagian Timur Tengah dilarang oleh pemerintah sesuai Permenakertrans nomor 260 Tahun 2015," terangnya.

Uang Digunakan untuk Kebutuhan Harian

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kakek SA, yakni satu unit mobil, handphone hingga satu file booking ticket pesawat. Uang yang dihasilkan dari mengirim masyarakat Kabupaten Serang ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Ilegal, digunakan untuk kebutuhan harian.

Akibat ulahnya, SA harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenai Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 ayat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tengang perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya