Dalam 1 Jam, PPATK Terima 50 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam satu jam mampu menerima laporan sebanyak 50.000 laporan terkait dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan tersebut berasal dari seluruh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan lainnya.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Mar 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 16:20 WIB
Gedung PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam satu jam mampu menerima laporan sebanyak 50.000 laporan terkait dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan tersebut berasal dari seluruh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam satu jam mampu menerima laporan sebanyak 50.000 laporan terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan. Laporan tersebut berasal dari seluruh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan lainnya.

"Kita sebagai financial intelijen unit itu kita menerima laporan dari pihak pelapor. Dari berbagai laporan yang kita terima ini jangan kaget dalam satu jam itu kita menerima 50.000 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan ataupun penyedia barang dan jasa (PBJ), serta juga profesi lainnya," kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati - Eps.10 'Temuan PPATK: Bisa Diabaikan? Bersama PPATK', Jumat (17/3/2023).

Tuti mengatakan, biasanya PPATK mendapatkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari seluruh Jasa Keuangan yang disebut sebagai pihak pelapor. Setelah menerima laporan, kemudian PPATK melakukan analisa dan barulah menetapkan beberapa tahapan risiko.

"Jadi, tahapan Resiko yang memang parameternya itu ditentukan secara seksama dengan pastinya masukan dari stakeholder yang terkait. Kemudian dari Resiko yang tertinggi itu akan mendapat prioritas untuk langsung kita analisa dan kita coba dalami untuk bisa menghasilkan apa yang disebut sebagai hasil analisa dan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sementara, untuk laporan yang sifatnya tidak beresiko tinggi maka tidak termasuk dalam prioritas kerja PPATK. Namun, bukan berarti PPATK mengabaikan laporan tersebut. Melainkan, PPATK akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.

"Untuk pelaporan yang sifatnya tidak high risk, itu bukan berarti kita tidak prioritaskan tapi memang kita melihat bahwa PPATK informasinya tidak hanya dari pihak pelopor tapi juga dari masyarakat dan juga dari semua lembaga yang memang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU," ujarnya.

Laporan Bersifat Beresiko Rendah

Jika laporan yang masih bersifat beresiko rendah, maka PPATK akan tetap melakukan analisis untuk melihat potensi yang ada. Dalam tahapannya, PPATK akan melakukan analisis, verifikasi, dan mengolah data. Apabila berpotensi menjadi kasus, selanjutnya PPATK akan menyerahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Jadi dari laporan-laporan yang mungkin masih low key masih belum terlalu high risk, itu kita coba lihat juga potensinya karena bisa juga dikembangkan sebagai kasus. Setelah itu kita lakukan verifikasi terkait dengan laporan yang sudah ada, kita mencoba mengolah data database yang ada untuk mengembangkan apa yang kita nanti hasilkan dan kita serahkan kepada pihak-pihak aparat penegak hukum berupa hasil analisa dan hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Klarifikasi PPATK: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan. 

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya  penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). 

Ivan menjelaskan PPATK memberikan data tersebut karena Kementerian Keuangan merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Hal ini sejalan dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

“Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun,” kata dia. 

Nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. “Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif,” kata dia. 

Temuan Transaksi JanggalMeski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan. 

“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata dia. 

Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan.  “Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” katanya. 

Kemenkeu Tindaklanjuti Berbagai Laporan dari PPATK

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menegaskan temuan Rp300 triliun dari laporan PPATK bukanlah angka korupsi atau pencucian yang yang dilakukan pegawai Kemenkeu. 

“Jadi jelas prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” kata Awan di lokasi yang sama. 

Meski demikian, Awan mengatakan Kementerian Keuangan tetap melakukan pembersihan. Berbagai informasi yang diterima dari PPATK akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” pungkasnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)
Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya