Rafael Alun Trisambodo Punya Usaha Konsultan, Kliennya Diduga Wajib Pajak Bermasalah

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki sejumlah usaha salah satunya perusahaan bergerak di jasa konsultan terkait pembukuan dan perpajakan.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Apr 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 21:14 WIB
Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (3/4/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memiliki sejumlah usaha, salah satunya bergerak di perusahaan konsultan terkait pembukuan dan perpajakan. Melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael ini diduga terima gratifikasi.

“RAT diduga memiliki beberapa usaha satu di antara PT AME  yang bergerak di konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. RAT punya pekerjaan bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan AME,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari live streaming stasiun televisi swasta, Senin (3/4/2023).

Firli menuturkan, wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak terkait laporan pembukuan melalui Ditjen Pajak memakai perusahaan konsultan milik RAT. Ia diduga terima gratifikasi dari wajib pajak.

"Wajib pajak alami kendala penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif rekomendasikan dengan AME. Bukti awal temukan aliran dana uang gratifikasi diterima tersangka RAT sekitar USD 90 ribu,” ujar Firli.

Firli menambahkan, pihaknya masih mendalami dan menelusuri dari usaha konsultan pajak AME milik Rafael tersebut.

Firli menuturkan, Rafael Alun Trisambodo ditahan 20 hari pertama pada 3 April 2023-20 April 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Dikutip dari Antara, Firli mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi diduga terjadi saat Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur pada 2011.

Selain itu, KPK juga sita safety deposit box (SDB) berisi jumlah uang Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Euro.KPK juga geledah rumah Rafael di sekitar Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Firli menuturkan, saat penggeledahan itu ditemukan yakni dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Rafael Alun Trisambodo pun terjerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK Pamerkan 30 Tas Mewah Rafael Alun, dari Christian Dior hingga Louis Vuitton

Uang Rp32 Miliar Berikut Sejumlah Barang Mewah Jadi Alat Bukti Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Kemudian, menunjukkan safe deposit box (SDB) berbentuk kotak besi. Ketika dibuka, kotak tersebut berisi uang dalam pecahan asing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti yang disita dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dengan tersangka mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Barang bukti yang dipamerkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rafael Alun beberapa waktu lalu. Barang bukti itu dipamerkan saat proses penahanan terhadap Rafael Alun pada, Senin (3/4/2023).

"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Total, ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik. Beberapa tas mewah tersebut terlihat masih diselimuti pelindung khusus. Warna tiap tas juga berbeda. Sebagian bermerek Christian Dior dan Louis Vuitton.

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan. Tiap tumpukan uang dibungkus plastik. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro," ucap Firli.

 

Terima USD 90 Ribu

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

 

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya