Sri Mulyani Sebar Duit ke 350 Daerah Penghasil Sawit, Masing-Masing Minimal Rp 1 Miliar

Menkeu Sri Mulyani akan menyalurkan dana bagi hasil dari sektor perkebunan kelapa sawit, atau DBH sawit minimal Rp 1 miliar kepada 350 daerah penghasil.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Apr 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Bersama Komisi XI DPR
Selain Sri Mulyani, rapat itu juga nantinya akan dihadiri Ketua Komite Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan dana bagi hasil dari sektor perkebunan kelapa sawit, atau DBH sawit minimal Rp 1 miliar kepada 350 daerah penghasil. Kebijakan ini dibuat setelah Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk DBH sawit di APBN 2023.

"Kami mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Untuk perhitungan alokasi per daerah, Sang Bendahara Negara membaginya jadi dua. Pertama, tergantung dari luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Kedua, alokasi berbasis kinerja, yakni bagaimana perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

"Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah. Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dimana daerah penghasil tersebut ada. Di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua," terangnya.

Adapun secara perhitungan, ongkos DBH sawit sebesar Rp 3,4 triliun ini didapat dari total alokasi DBH pada APBN 2023, yakni Rp 136,25 triliun. Angka itu didapat sesuai hasil rapat kerja Badan anggaran DPR RI dengan pemerintah pada saat pembahasan APBN 2023.

Sumber dananya berasal dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). "Besarnya porsi DBH sawit minimal 4 persen, dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan sama keuangan negara," imbuh Sri Mulyani.

Formula pembagian Dana Bagi Hasil

Terkait formula pembagiannya, ia mengatakan, satu provinsi akan mendapatkan 20 persen DBH dari yang minimal 4 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, sedangkan kabupaten/kota berbatasan 20 persen.

Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4 persen dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi sebesar 20 persen kali 4 persen, atau 0,8 persen dari sumber dana untuk DBH tersebut.

Demikian juga dengan kabupaten/kota penghasil, 60 persen kali 4 persen yaitu 2,4 persen, dan kabupaten/kota perbatasan 20 persen kali 4 persen berarti 0,8 persen.

Namun, lantaran jumlah dan harga dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit sangat tergantung daripada harga dan tarif, Sri Mulyani usul diterapkannya batas minimum alokasi per daerah. Sehingga, masing-masing daerah minimal mendapat Rp 1 miliar DBH sawit untuk tahun anggaran 2023.

"Karena nanti kita lihat tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK itu nol. Sehingga penerimaannya nol. Sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagi hasilkan nol. Maka, nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil, ada daerah yang mendapat sangat kecil," ungkapnya.

"Kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah, minimal mereka mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani.


Dana Bagi Hasil 2022 Melonjak, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Bersama Komisi XI DPR
Rapat membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut Dana Bagi Hasil 2022 mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Hal itu disampaikan Menkeu dalam konferensi pers APBN KITA November 2022, Kamis (24/11/2022).

“Untuk TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) tahun ini kita lihat Dana Bagi Hasil mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Ini bisa dilihat yaitu yang dibagi hasilkan dengan kenaikan harga-harga komoditas, maka daerah juga akan mendapatkan bagi hasil,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan 31 Oktober 2022 secara nominal mengalami pertumbuhan sebesar 5,7 persen, tersalur sebesar Rp 679,23 triliun atau 84,4 persen dari total alokasi TKDD 2022 berdasarkan pagu perpres 98, capaian ini lebih tinggi dibandingkan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 642,63 triliun.

Sementara itu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tercatat lebih tinggi karena kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH) 2021 telah disalurkan sebesar Rp 22,9 triliun, serta DBH Reguler Tahun Anggaran 2022 telah disalurkan sebesar Rp 91,85 triliun lebih tinggi dibandingkan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 53,88 triliun.

"Pemerintah sudah menaikkan DBH pada tahun lalu sebesar Rp 19,47 triliun. Namun tahun ini naik lebih tinggi lagi Rp 114,7 triliun," kata Menkeu.

Lebih lanjut, kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik lebih rendah karena dua hal, yakni pertama, penurunan kinerja penyampaian laporan dana TPG sebagai syarat penyaluran oleh Pemda tahun ini lebih sedikit (salur tahap III=345 daerah) dibandingkan tahun lalu (salur tahap III=520 daerah).

Kedua, karena terdapat sisa dana BOS tahun 2020-2021 sebesar Rp 850 miliar di rekening sekolah berdasarkan hasil verifikasi Kemendikbudristek.

Penyaluran dana BOS tahap II dan III memperhitungkan sisa dana BOS di rekening sekolah tersebut.

Selanjutnya, Menkeu menyampaikan penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) tahap I sebesar 50 persen telah disalurkan seluruhnya, namun nominalnya lebih rendah, disebabkan alokasi DID tidak sebesar tahun lalu.


Sri Mulyani Cerita Sulitnya Kelola Dana Bagi Hasil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Bersama Komisi XI DPR
Rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat yang sempat digelar oleh Komisi III dan Mahfud pada 29 Maret 2023. Rapat tersebut berlangsung hingga pukul 23.00 lebih itu diskors dengan pertimbangan waktu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mengatur dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah sangat rumit. Hal ini terjadi karena saat ini harga-harga komoditas mengalami kenaikan yang signifikan.

Dengan kenaikan harga komoditas ini, daerah yang merupakan penghasil komoditas tersebut tentu saja saja mengharapkan DBH juga naik. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

"DBH ini tidak dalam situasi yang mudah, misalnya harga CPO ini tinggi sekali tapi biasanya yang ditetapkan undang-undang lebih rendah," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3/2022).

Dalam UU APBN tahun 2022, harga batu bara ditetapkan sebesar USD 64 per barel, namun saat ini harganya sudah lebih dari USD 100 per barel. Seharusnya, negara bisa mendapatkan penghasilan yang tinggi dari harga jual komoditas yang melonjak.

Sayangnya penerimaan yang tinggi tersebut juga sejalan dengan penambahan subsidi yang harus diberikan pemerintah ke masyarakat. Apalagi harga BBM tingkat global mengalami kenaikan, konsumsi listrik dan bahan pangan juga perlu suntikan subsidi dari pemerintah.

"Jangan sampai duitnya habis karena permintaan tinggi dan subsidi semua naik, BBM, listrik dan pangan juga (naik) subsidinya," kata Sri Mulyani.


Rumusan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Bersama Komisi XI DPR
Dalam rapat pertama itu, Mahfud menjelaskan mengenai modus dan jumlah pegawai Kementerian Keuangan yang ditengarai melakukan transaksi pencucian uang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu daerah penghasil mengharapkan DBH yang diterima tahun depan meningkat karena harga komoditas melonjak. Padahal dalam kondisi sebaliknya, saat harga komoditas dunia anjlok, pemerintah daerah tetap menuntut haknya atas DBH.

"Kalau minyak tinggi maka Riau dapat DBH lebih tinggi, (tapi) ini kami yang menahan syoknya," kata dia.

Dalam kondisi ini pemerintah harus menerima shock absorber. Sehingga mengurangi risiko tersebut, maka pemerintah pusat membuat rumus penghitungan yang baru.

"Di dalam ini kita ada perbaikan, untuk alokasinya ditetapkan T-1," kata dia.

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya