H-1 Lebaran Idul Fitri 1444 H, Posko THR Kemnaker Terima 2.219 aduan

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Apr 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2023, 14:00 WIB
Posko THR 2021
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan.

Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (21/4/2023).

Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Dalam laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar Sanusi.

Adapun pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul fitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. "Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” pungkasnya.

 


160 Perusahaan di Jawa Barat Diperiksa karena THR Bermasalah

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 160 perusahaan di Provinsi Jawa Barat diadukan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, otoritasnya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan itu untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, Joao mengatakan perusahaan itu akan terkena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," ujar Joao dalam siaran pers ditulis, Bandung, Rabu, 19 April 2023.

Joao menjelaskan secara umum pelaporan yang diterima lainnya oleh Disnakertrans Jawa Barat selain perusahaan tidak akan membayar THR, yakni telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.

Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat. Namun jumlah perusahaan yang diadukan terkait THR Lebaran 2023, disebutkan Joao menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

Biasanya tutur Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR lebaran.

"Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata Joao.

 


Aduan Ditindaklanjuti

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya pada awal pekan ini Senin (17/4/2023), Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR Lebaran dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

Berdasarkan pantauannya di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten dan kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR Lebaran 2023.

Pihaknya mengklaim telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Sejauh ini ungkap Firman, perusahaan di Jawa Bar berkomitmen untuk membayar THR.

"Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayar THR,” ucap Firman dalam diskusi bertema 'Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR' di Kota Bandung.

 

 

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya