Kenapa Tiket Masuk Borobudur Bagi Turis Asing Lebih Mahal? Ini Jawabannya

Tiket masuk kawasan wisata Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) yang lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal akan diiringi dengan peningkatan layanan

oleh Tira Santia diperbarui 08 Mei 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 14:30 WIB
Candi Borobudur
Tiket masuk kawasan wisata Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) yang lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal akan diiringi dengan peningkatan layanan. (AFP Photo/Goh Chai Hin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan tiket masuk kawasan wisata Candi Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) yang lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal akan diiringi dengan peningkatan layanan.

“Pasti lebih mahal, tapi layanan yang diberikan juga lebih berkualitas untuk wisatawan mancanegara termasuk dari penerjemahnya, tour guide-nya harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang storynomic Borobudur yang sangat kaya dengan peluang potensi ke depan,” kata Menparekraf Sandiaga dikutip dari Antara, Senin (8/5/2023).

Kendati sejauh ini belum memiliki proyeksi mengenai harga tiket masuk kawasan Borobudur bagi WNA, Sandiaga memastikan konsep wisata di kawasan Borobudur untuk turis mancanegara akan condong kepada wisata berbasis lingkungan seperti ecotourism, glamping dan sebagainya.

“(Tiket) yang WNA masih kita tindak lanjuti, tapi untuk yang lahan otoritas sudah final dari peraturan menteri keuangan ini sedang kita sosialisasikan. Ini banyak lebih ke berbasis lingkungan,” ucapnya.

Harga Tiket Masuk Kawasan Borobudur

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000-Rp15.000 per sekali masuk per orang.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan tiket kendaraan sebesar Rp5.000-Rp25.000 per sekali masuk. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Mei 2023.

Ketetapan tarif tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal. Besaran tarif tiket masuk bagi WNA akan ditentukan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PMK tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan tarif layanan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.

Dari sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan untuk menggalang dana sosial seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tarif Layanan di Kawasan Borobudur antara Wisatawan Lokal dan Mancanegara Beda, Turis Asing Kena 200 Persen

Ribuan Lampion Hiasi Malam Waisak di Candi Borobudur
Biksu saat memimpin doa sebelum pelepasan lampion sebagai tanda puncak perayaan Tri Suci Waisak 2566 BE/2022 di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tegah, Senin (16/05/2022) malam. Sebanyak 2022 lampion diterbangkan oleh biksu, umat Buddha serta wisatawan sebagai simbol harapan dan perdamaian untuk dunia. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran tarif layanan di kawasan Candi Borobudur. Termasuk biaya tarif bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid ini diteken pada 26 April 2023.

Tarif tiket masuk berkisar antara Rp 4.000-15.000 per orang per sekali masuk. Sementara untuk kendaraan, tarif yang berlaku berkisar Rp 5.000-25.000 per kendaraan per sekali masuk.

Menkeu juga mengatur besaran tarif bagi wisatawan mancanegara. Bagi warga negara asing, tarifnya berlaku 200 persen dari tarif normal.

Artinya, tarif masuk kawasan Candi Borobudur berkisar Rp 8.000-30.000 per orang per sekali masuk. Serta, Rp 10.000-50.000 per kendaraan per sekali masuk.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis Pasal 12 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, pada hari libur, baik akhir pekan maupun libur nasional dikenakan tarif lebih tinggi 150 persen dari tarif normal.

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis Pasal 13 ayat 1.

Tarif Tiket Masuk

FOTO: Suasana Khidmat Perayaan Tri Suci Waisak di Candi Borobudur
Suasana saat umat Buddha melaksanakan rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2566 BE/2022 di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Senin (16/5/2022). Setelah sempat ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi COVID-19, perayaan Tri Suci Waisak kembali digelar dan diikuti ribuan umat Buddha dari berbagai daerah secara khidmat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru terkait tiket masuk kawasan wisata Borobudur.

Menkeu menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur perorangan sebesar Rp. 4.000 hingga Rp 15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.

Sedangkan untuk tarif tiket masuk kendaraan ditetapkan sebesar Rp. 5.000 sampai Rp. 25.000 per sekali masuk.

Besaran tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan," tulis Pasal 1 PMK Nomor 42 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/5/2023).

Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya