Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan mengenai perhitungan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah tahun depan. Nantinya, tukin PNS akan dihitung berdasarkan prestasi atau kinerja dari ASN tersebut.
Hal ini, menurutnya adalah permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, hanya ASN atau PNS yang berprestasi yang akan mendapat tukin.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan ada sejumlah aspek yang bakal jadi penilaian tukin PNS. Misalnya kinerja dari individu ASN maupun unit kerjanya.
"Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).
Aspek disiplin jadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam penilaian tersebut. Bisa dibilang, ketika pegawai ASN mengikuti standar yang berlaku, bisa berkesempatan mendapat tukin.
"Tukin bagi pegawai di K/L diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian lainnya seperti disiplin. Saat ini Indeks RB di instansi pemerintah masih bervariasi, sehingga menyebabkan adanya perbedaan tunjangan kinerja di masing-masing instansi," bebernya.
Diketahui, Tunjangan Kinerja bagi ASN saat ini baru berlaku bagi Pegawai ASN di lingkungan K/L pemerintah pusat. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi bagi K/L yang telah melaksanakan agenda reformasi birokrasi.
"Tunjangan kinerja sebagai bentuk reward atas keberhasilan pelaksanaan RB instansi diberikan atas dasar capaian kinerja, sehingga hal ini dapat menjadi stimulus untuk percepatan pelaksanaan RB," terang Averrouce.
Aturan Penilaian Kinerja
Averrouce menyebut penilaian kinerja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
"Hasil penilaian kinerja setiap pegawai ASN tersebut dijadikan pertimbangan dalam pemberian Tukin," ujarnya.
Secara komposisi, tukin merupakan salah satu komponen tunjangan Pegawai ASN yang bersifat tunai. Di samping itu, berdasarkan UU ASN, Pegawai ASN juga dapat diberikan fasilitas salah satunya yaitu beras. Fasilitas tersebut dapat berbentuk tunai atau natura.
Aturan Tukin Diubah
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar rumus tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur ulang.
Langkah pengaturan ulang tukin untuk PNS ini karena selama ini tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh PNS dan bukan hanya kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin," kata Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Aturan baru ini nantinya akan mempengaruhi gaji para PNS. Mereka yang berkinerja baik berpotensi mendapatkan gaji yang lebih besar. Sedangkan PNS dengan kinerja biasa saja atau bahkan buruk gajinya bisa berkurang dari yang sekarang.
"Padahal, mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas.
Advertisement
Formula Baru
Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.
"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," kata Anas.
Sebagai informasi, hitungan tukin bagi PNS pusat dan daerah saat ini berbeda. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akibatnya terjadi ketimpangan tukin PNS di daerah. Dengan formula ini dia mencontohkan seorang camat di tempat X bisa memiliki tunjangan Rp 2 juta. Namun di sisi lain, ada camat di tempat berbeda mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.
"Ini kalau enggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," tandasnya.
Lanjutkan Membaca ↓