Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2023, 16:36 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 15:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, jika Satgas BLBI kini dibekali Keputusan Presiden (Keppres) baru dan personel tambahan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)dua tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang. 

"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.

"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.

"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.

Perolehan Aset

Sampai 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp1,11 triliun.
  2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m² dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun.
  3. Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m² dengan estimasi nilai Rp9,27 triliun.
  4. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m² dengan nilai Rp3,00 triliun.
  5. PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dengan luas lahan 540.714 m².

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Suber: Merdeka.com


Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Dana Rp 28,53 Triliun dari Para Pengemplang

Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berupaya mengejar aset-aset para pengemplang atau obligor BLBI. Satgas ini dibentuk pada Juni 2021 untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus BLBI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, sampai dengan 25 Maret 2023 satgas telah memperoleh nilai pengembalian dana Rp 28,53 triliun.

Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang dari obligor BLBI.

"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp 13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,05 triliun

 


Terus Menagih dan Mengejar

Satgas BLBI menyita harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono. (Dok Kemenkeu)
Satgas BLBI menyita harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono. (Dok Kemenkeu)

Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp 8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp 2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp 2,49 triliun.

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kami terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," kata Rionald.

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya