Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998.
Jusuf Hamka menagih dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada krisis 1998. Ia menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar jika termasuk bunga.
“Utang itu dari deposito yang ditempatkan di Bank Yama. Deposan lain diganti, masak kita tidak bisa diganti karena afiliasi (pemilik bank Yama Siti Hardijanti Hastuti Soeharto-red). Kita ajukan gugatan, kita menang, dan diajak berdamai,” ujar Jusuf Hamka saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Jusuf Hamka mengaku, kalau utang itu belum dibayar hingga kini. Sebelumnya utang tersebut sekitar Rp 179 miliar dari kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang terdiri dari pokok dan bunga. “(belum dibayar-red) alasannya verifikasi,” kata dia.
Ia pun meminta utang tersebut dibayar penuh sesuai dengan keputusan ada bunga 2 persen yang harus dibayar per bulan. “Saya minta hak sesuai keputusan MA. Kalau keputusan MA dengan bunga 2 persen per bulan, (sekitar-red) Rp 800 miliar,” tutur dia.
Jusuf Hamka pun mengatakan kalau ia meminta bantuan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjut utang tersebut sehingga dapat dibayar. “Pak Mahfud, jangan nguburin swasta. Utang pemerintah kepada swasta juga diberikan,” kata dia.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Kesepakatan Pokok dan Denda
Mengutip dari amendemen berita kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan tersebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010, pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membayar dana atau uang milik penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yaitu Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari. Utang yang wajib dibayarkan itu terdiri dari deposito berjangka beserta bunganya Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76.089.246,80 atau Rp 76,08 juta.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga pemerintah membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana penggugat dalam hal ini Jusuf Hamka melalui kuasa hukum Citra Marga Nusaphala Persada yakni Indrawan Sumantri dan Teuku Syahrul Ansari.
Citra Marga Nusaphala Persada juga telah mengajukan permohonan teguran/peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pelaksanaan isi putusan Mahkamah Agung pada 15 Januari 2010.
Atas permohonan gugatan oleh CMNP itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada Pemerintah Indonesia agar melaksanakan isi putusan tersebut.
CMNP telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana CMNP sebagaimana tercantum dalam putusan in kracht yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 389,86 miliar.
Pihak pertama dalam hal ini Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum telah memanggil pihak kedua melalui surat Nomor Und-8/SJ.4/2016 tanggal 1 Februari 2016.
Tim percepatan penyelesaian putusan hukum menyampaikan Menteri Keuangan memberikan arahan yakni agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht dilaksanakan hanya atas pokok saja dan tanpa pembayaran bunga dan denda. Ini mengingat kemampuan dari keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini.
Selain itu, pembayaran tanpa bunga dan atau denda kiranya dapat dilaksanakan pada semester I Tahun Anggaran 2016. CMNP pun sangat keberatan atas penawaran pemerintah tersebut yang akan bayar utang hanya pokok tanpa bunga.
CMNP pun tetap berpedoman pada kesepakatan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel jo Nomor 128/Pdt/2005/PT DKI jo Nomor 1616 K/Pdt/2006 jo Nomor 564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Nomor BA-004/BA/INKRACHT/2015 pada 12 Agustus 2015.
Singkat cerita, akhirnya pemerintah dan CMNP menyepakati jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp 78.843.577.534 atau Rp 78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 76.089.246 sehingga jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 78.919.666.781 atau Rp 78,91 miliar.
Adapun total pembayaran jumlah pokok dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar. Pembayaran utang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan jumlah yang sama. Pembayaran pertama dimulai semester I Tahun Anggaran 2016 hingga semester I Tahun Anggaran 2017 dengan pembayaran setiap tahun anggaran sebesar Rp 89.731.661.129 atau Rp 89,73 miliar.
Advertisement
CMNP Tambah Kepemilikan Saham di Citra Marga Lintas Jabar
Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambilalih kepemilikan saham PT Jasa Sarana di PT Citra Marga Lintas Jabar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/12/2021), PT Jasa Sarana menjual kepemilikan saham di PT Citra Marga Lintas Jabar sebanyak 7.294.000 lembar saham kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebesar Rp 100.000 atau Rp 72,94 miliar.
"Atas transaksi pengambilalihan tersebut perseroan telah membayar lunas kepada PT Jasa Sarana,” tulis manajemen perseroan.
Dengan pengambilalihan saham Jasa Sarana tersebut, kepemilikan saham di PT Citra Marga Lintas Jabar antara lain:
-PT Citra Marga Nusaphala PersadaTbk sebesar 93.829.972 saham atau 78,86 persen
-PT Wijaya Karya Tbk sebesar 23.648.000 saham atau 19,88 persen
-PT Jasa Sarana sebesar 1.496.000 saham atau 1,26 persen.
Adapun PT Citra Marga Lintas Jabar merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja). Peresmian jalan tol ini dilakukan pada 4 Desember 2017.