Belum Ada Regulasi yang Tegas Atur Penerima BBM dan LPG Subsidi

Sejauh ini, penyaluran BBM subsidi dan LPG Subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Kini, aturan itu tengah direvisi oleh pemerintah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Sep 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023, 15:00 WIB
FOTO: Pertamina - DPR Bahas Ketahanan BBM hingga Persiapan Mudik Lebaran
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengakui belum ada regulasi yang secara tegas mengatur penerima BBM subsidi dan LPG subsidi 3 kilogram (kg). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengakui belum ada regulasi yang secara tegas mengatur penerima BBM subsidi dan LPG subsidi 3 kilogram (kg). Namun, pihaknya mencoba dengan menerapkan digitalisasi sistem dalam penyalurannya.

Nicke mengatakan digitalisasi SPBU bertujuan untuk memantau penyaluran BBM Subsidi. Sementara itu, untuk LPG subsidi 3 kg masih dalam tahap pendaftaran pelanggan dari pangkalan, dan tersisa 3 persen pangkalan yang belum mendaftarkan.

"Walaupun sebetulnya kalau kita lihat, baik BBM subsidi maupun LPG subsidi belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapakah yang berhak," kata dia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Sejauh ini, kata dia, penyaluran subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Kini, aturan itu tengah direvisi oleh pemerintah.

Mengaca proses itu, Nicke mengaku kalau dia memahami proses pembatasan belum bisa dilakukan di tahun politik. Maka, satu cara yang diambilnya adalah melalui digitalisasi penyaluran.

"Ada perpres 191/2014 yang harus didetailkan, namun kami memahami juga dalam situasi politik seperti ini, melakukan pembatasan ataupun pengaturan tentu ini ada risiko politiknya yang besar," ungkapnya.

"Oleh karena itu kami coba kendalikan dengan regulasi yang ada dengan sistem digitalisasi. Itu saja yang bisa kami lakukan," imbuh Nicke.

 

Melebihi Kuota

Detik-Detik Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di SPBU
Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada kesempatan ini, Nicke juga mengungkap kalau konsumsi BBM subsidi dan LPG subsidi 3 kg diprediksi melebihi kuota yang ditetapkan. Hal ini diketahui dari tren konsumsi yang dikumpulkannya.

Peningkatan konsumsi produk bersubsidi ini jadi dampak dari kegiatan ekonomi yang mulai membaik.

"Sehingga tahun ini kita prediksi, untuk solar itu akan melebihi kuota dari 16 juta kiloliter (kl), ini akan menjadi 18 kl. Jadi ada 2 juta kl ini yang akan meningkat. Demikian juga LPG, dari 8 juta MT menjadi 8,28 MT," urainya.

"Namun kembali lagi, dalam situasi seperti saat ini kami jaga betul pasokannya ada, walaupun sudah melebihi kuota, kami pastikan stoknya ada. Sehingga tidak ada kelangkaan yang bisa meningkatkan harga," tegas Nicke Widyawati.

 

Alokasi Subsidi BBM Tahun 2024

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Sri Mulyani menyampaikan hal itu menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN dan PPP.

“Mengenai sasaran subsidi, dapat disampaikan bahwa pemerintah terus konsisten meningkatkan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani, ketika Rapat Paripurna DPR RI tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Sasaran subsidi juga dioptimalkan berlaku untuk transformasi subsidi energi. Sri Mulyani menuturkan, subsidi energi disalurkan dengan berbasis penerima manfaat. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, kesiapan data dan infrastruktur.

Pemerintah anggarkan untuk subsidi energi dan non-energi Rp 300,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran subsidi energi menyasar subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram dengan nilai Rp 185,9 triliun. Subsdi energi ini naik dibandingkan outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 185,4 triliun.

Subsidi tersebut terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg Rp 110,04 triliun, dan subsidi listrik Rp 75,83 triliun. Adapun subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp 25,7 triliun. Subsidi BBM ini meningkat 10,3 persen dibandingkan 2023 sebesar Rp 23,3 triliun. Demikian dikutip dari data Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam RAPBN 2024 direncanakan sebesar Rp 110,04 triliun, turun 3,9 persen apabila dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp 114,47 triliun

 

Parameter Subsidi

Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten. Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.(merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten. Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Anggaran subsidi BBM tertentu dan LPG Tabung 3 kg, dalam anggaran 2024 diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah.

Kemudian melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM. Selanjutnya melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.

“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,”

Perhitungan anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg tahun 2024 tersebut menggunakan asumsi dan parameter, antara lain:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP
  2. Subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp1.000/liter
  3. Volume BBM jenis solar sebesar 19,0 juta kilo liter dan minyak tanah sebesar 0,58 juta kilo liter
  4. Volume LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metrik ton

Sedangkan anggaran subsidi non-energi bertambah Rp 36,1 triliun menjadi Rp 114,3 triliun. Subsidi non-energi diarahkan untuk subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi perumahan, subsidi PSQ, dan subsidi pupuk.

Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik
Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya