Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur membongkar modus penyelundupan barang terlarang jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilainya mencapai Rp 96,6 miliar hingga 31 Agustus 2023 ini.
Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Chotibul Umam mengungkap modus yang digunakan pada penyelundup. Didapati modusnya adalah menyelundupkan lewat barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca Juga
Diketahui, ada 2 pelabuhan yang menerima barang kiriman PMI. Yakni, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Di 2022 kita membuat temuan 39 kilo, di 2023 108 kg. Ini yang menyebabkan kami tidak bisa serta merta 'gak usah diperiksa' oh gak bisa. Karena barang pekerja migran ini sering dijadikan modus untuk pengiriman barang-barang NPP tadi," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Maksi Drivandi Madya Triswanto menguraikan, dari sektor NPP ditemukan penyelundupan sebanyak 5.065 pil ekstasi dan 48,8 kilogram (kg) metamphetamine atau sabu-sabu.
"Jadi, hasil temuan ini kalau dinilaikan sekitar Rp 96,6 miliar," ujar dia.
Dia mengamini modus penyelundupan dilakukan dengan menyelipkan barang-barang terlarang tadi di barang-barang yang dikirim PMI. Maka, untuk mengidentifikasinya diperlukan kejelian aparat di lapangan.
"Terkait modus tadi sudah saya sampaikan ada beberapa modus yang dipergunakan PMI untuk menyelundupkan barang NPP ada lewat jeriken, ada lewat sepatu ya. Jadi memang diperlukan kejelian dari petugas di lapangan untuk bisa menangkap yang jelek dari teman-teman pengirim dengan menggunakan skema PMI untuk menyelundupkan barang-barang NPP," papar dia.
Â
Gagalkan Ekspor
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I menggagalkan upaya ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) senilai Rp26,5 miliar tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 174.000 ekor BBL yang dikemas dalam empat koper bawaan penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula dari diperolehnya informasi adanya dugaan ekspor ilegal BBL dari tim analis Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Gatot melanjutkan, modus yang digunakan ialah penyelundupan melalui barang bawaan penumpang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri. Petugas pun mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB.
"Kemudian, kami mendapat informasi bahwa PA dan ZI check-in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas pun melaksanakan pengawasan bagasi dan pengamatan di area keberangkatan. Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20, kedua penumpang tersebut diketahui tidak boarding dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," ungkap Gatot.
Â
Advertisement
Kronologi
Bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI dan segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu. Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara.
"Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil. Disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan," ucap Gatot.
Â
Dilarang
Diungkapkan Gatot, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Menurutnya, larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis, 7 September 2023.
Gatot memastikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, termasuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta.
"Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan, guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang," pungkas Gatot.
Advertisement