Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian

Rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum pengusaha yakni, tidak dikenai pajak

oleh Ola Keda diperbarui 29 Nov 2024, 01:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 01:30 WIB
Bea Cukai Luwuk menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat, 8 November 2024. (Istimewa)
Bea Cukai Luwuk menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat, 8 November 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok ilegal dan 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA pada periode Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Hari Murdianto dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT bulan November 2024, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi NTT, Senin (25/11/2024).

"Di bulan Oktober sebanyak 13 penindakan dan ada 1.260 batang rokok ilegal yang kami sita dan 12 ribu kg tembakao iris serta 2,18 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)," ujar Hari.

Menurutnya, dalam penindakan, tidak hanya rokok namun juga dilakukan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah tertentu.

Menurur Hari, peredaran rokok ilegal ini bisa masuk melalui jalur darat, laut maupun udara.

"Peredaran ini bisa masuk lewat mana saja, bisa lewat laut, darat dan bisa melalui jasa titipan perusahaan titipan," katanya.

Ia menambahkan, peredaran rokok secara ilegal ini sangat merugikan negara dalam hal pendapatan.

"Kenapa ada BKC ilegal, karena BKC ilegal ini tidak memesan atau membeli pita cukai yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Oleh karena itu, hasil produksi BKC ilegal ini mempunyai diskualifikasi harga yang cukup tinggi," terangnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum pengusaha yakni, tidak dikenai pajak.

"Contohnya seperti rokok A harganya Rp 20 ribu, kalau tidak menggunakan pita cukai dia bisa akan jual di harga Rp 10-12, 5 ribu. Hal inilah yang dilakukan oknum tertentu yang dijadikan sebagai lahan untuk mengambil keuntungan yang tidak bagus," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Awasi Jalur Perbatasan

Bea Cukai kata dia, terus melakukan pengawasan baik di jalur laut, darat maupun udara termasuk dengan wilayah perbatasan.

"Itulah yang kita terus tingkatkan baik di border antar Timor Leste dengan Indonesia dalam hal ini Atambua. Kemudian kita lakukan monitoring ke kapal-kapal yang singgah dan merapat di lingkungan Provinsi NTT, dari berbagai pelabuhan laut dan kita pasang orang untuk lakukan pengawasan disana," urai Hari.

Operasi peredaran barang ilegal kata dia, dapat masuk melalui wilayah tertentu tidak hanya dari Timor Leste.

"Kemudian bisa melalui jalur darat, yang kirimannya secara estafet bisa saja lewat Bali, Mataram kemudian didistribusikan lagi ke NTT dan lebih jauh lagi bisa saja. Untuk itu kenapa BKC ini terus kita perangi di tiap satuan kerja dan kita terus bekerjasama dengan teman-teman di Pemda dalam hal ini Sat Pol PP, dalam operasi pasar," ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan langkah antisipasi dengan lakukan operasi dipasar-pasar tradisional maupun pasar modern dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

"Operasi pasar dilakukan untuk melihat pasar-pasar, tokoh dan dimana saja penjualan tembakao secara ilegal," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya