Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal Seminggu Lagi, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Simak cara daftarnya di website resmi SSCASN BKN

oleh Amira Fatimatuz Zahra diperbarui 03 Okt 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 12:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Simak cara daftarnya di website resmi SSCASN BKN (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Jika kamu berminat untuk daftar menjadi CPNS, kamu bisa mendaftarnya melalui website resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah syarat daftar CPNS 2023 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Batas usia pelamar seleksi CPNS tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau kepolisian negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Setiap instansi memiliki persyaratan CPNS 2023 khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.


Tata Cara Pendaftaran CPNS:

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.
  1. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
  4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  5. Melengkapi data pendidikan
  6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  8. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
  9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

 


Pendaftaran CPNS 2023 Butuh SKCK? Ini Penjelasannya

CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ratusan peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Namun apakah calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK mengetahui secara detail dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melamar CPNS 2023?

Karena ada calon pelamar CPNS masih ada yang bingung apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Biar tak bingung lagi, berikut penjelasan soal dokumen SKCK dalam CPNS 2023, dikutip dari laman KitaLulus.

Enam+02:40VIDEO: Perempuan Pengusaha Sulit Mendapat Pinjaman dari Bank Nigeria ‍SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.

Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)

Meski begitu, tak ada salahnya jika calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya