Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.
Baca Juga
"Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor. Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia Widiani dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Hukuman
Dalam putusan sidang, Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Advertisement
Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar USD 10.202.585,05, SGD 2.433.934,24 dolar Singapura, dan Rp 55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar USD 1.512.274,56.
Selanjutnya terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 47.083.924.
Â
Saling Kerja Sama
Â
Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
"Dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tersebyt, artinya tagihan Rabobank Singapore maupun tagihan DBS Bank Singapore kepada PT Surveyor Indonesia menjadi tanggung jawab pribadi terdakwa, bukan tanggung jawab PT Surveyor Indonesia," imbuh Hermawan.
Lebih lanjut, Sekretaris Perusahaan Surveyor Indonesia Widiani menjelaskan, dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.
Menurut dia, hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya," pungkasnya.
Advertisement