Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Izin Usaha Indobuildco Bakal Dicabut

Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah bersiap untuk mencabut izin usaha PT Indobuildco di Hotel Sultan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 10:00 WIB
Hotel Sultan
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah bersiap untuk mencabut izin usaha PT Indobuildco di Hotel Sultan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah bersiap untuk mencabut izin usaha PT Indobuildco di Hotel Sultan. Menyusul Hak Guna Bangunan (HGB) atas perusahaan tersebut di Hotel Sultan yang disebut sudah habis masa berlakunya.

Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan, salah satu syarat adanya izin usaha adalah berlakunya HGB. Pada konteks sengketa lahan Hotel Sultan, HGB milik PT Indobuildco disebut sudah habis.

"Dalam hal ini memang ada beberapa perizinan berusaha yang mensyaratkan di dalamnya adalah HGB, jika HGB-nya sudah tidak aktif, maka kalau persyaratan tidak, ada kira-kira prosedurnya bagaimana? Tentu kan tidak berlaku lagi juga," kata dia saat ditemui di St Regis, Jakarta, ditulis Kamis (12/10/2023).

Tina menerangkan, izin usaha itu ada dibawah koordinasi BKPM. Yakni melalui sistem online single submission (OSS).

Dia menilai, dengan HGB PT Indobuildco yang sudah habis masa berlaku sejak Maret dan April lalu membuat perusahaan tersebut tak bisa lagi menggunakan lahan di Hotel Sultan.

"Kita melihatnya tadi ada yang syaratnya adalah HGB kalau ada syarat HGB yang berkaitan dengan penggunaan lahannya kemudian berdampak pada perizinan di atas lahan itu maka alas hak itu menjadi dasar untuk atas apa yang terjadi (kegiatan usaha) di lokasi," jelasnya.

Tina turut mengibaratkan, izin usaha tersebut sebagau tiket sebagai syarat untuk masuk ke satu arena. Namun, ternyata terjadi ketidaksesuaian dari prasyarat tersebut, maka izin itu tidak bisa berlaku.

"Kalau misalnya kita harus masuk ke sebuah arena pertandingan syaratnya tiket, tiketnya syaratnya usia 17 tahun, kita sudah punya tiket dan tiket kita kasih ke yang umur 13 tahun, kira-kira boleh masuk nggak tiketnya?," tutur Tina Talisa.

 

Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengimbau tamu untuk berhati-hati jika sedang atau ingin menginap di Hotel Sultan. Pasalnya, PPKGBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk atau plang yang bertuliskan, tanah di atas Hotel Sultan merupakan aset negara milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.

"Itu sebabnya hari ini kami buat spanduk deklarasi, bukan saja kepada pemilik Indobuildco, kepada seluruh rakyat Indonesia atau penghuni daripada Hotel Sultan atau sejenisnya," tegas Rakhmadi di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Mungkin ada department atau ada orang yang mau menginap di sana. Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," tegasnya.

 

Langkah Persuasif

Hotel Sultan
Salah satu tujuan pemasangan spanduk adalah agar publik menjadi paham. Selain itu, juga memberikan informasi kepada pihak-pihak tak berkepentingan untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rakhmadi kembali menegaskan, PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan. Dalam konteks ini ia mengarahkannya terhadap PT Indobuildco.

"Oleh karena itu, melalui kesempatan yang sangat penting ini kami minta kepada Indobuildco agar diberi kesempatan kepada manajemen secara persuasif untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," pinta dia.

Indobuildco pun diingatkan agar tidak menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sebab, ada banyak pasal-pasal terkait pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, juga unsur-unsur pidana khusus tipikor.

"Itu lah sebabnya kami katakan kepada publik ini, semua, siapapun, kami telah pancangkan, yaitu spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan juga menghargai daripada perintah pengadilan, putusan daripada pengadilan tersebut," tuturnya.

 

Operasional Masih Jalan

Hotel Sultan
Kendati demikian, kata Chandra, pihaknya masih berharap PT Indobuildco mau menyelesaikan persoalan ini secara baik, termasuk soal pengosongan lahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan, Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta bakal tetap beroperasi layani tamu, pasca dipaksa hengkang setelah habis hak guna bangunan (HGB).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Hotel Sultan masih tetap akan melanjutkan operasionalnya lantaran sudah ada beberapa tamu yang memesan kamar atau ruangan.

"Operasional hotel masih tetap jalan, saya bilang jalan saja terus. Agenda orang di sini orang sudah pesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Tentu kami sangat menyesalkan, ini hotel yang masih ada tamu, jalan saja ditutup," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Hamdan menilai, seharusnya ada aturan hukum bahwa pemilik tanah, dalam hal ini negara tidak boleh sewenang-wenang menutup jalan. Sebab ada hal masyarakat yang diambil, dalam hal ini pada tamu Hotel Sultan.

"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang sudah mengikat kontrak akan terus dilaksanakan," tegas Hamdan.

Menurut dia, gedung Hotel Sultan maupun seluruh fasilitas yang berdiri di Blok 15 Komplek GBK sudah menjadi hal milik PT Indobuildco. Pernyataan ini diberikan saat ditanyai apakah Indobuildco dan Hotel Sultan akan tetap bertahan setelah diminta hengkang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Ya sepanjang ada tamunya, saya enggak tahu bentuknya bagaimana. Ini propertinya Indobuildco seluruh bangunan ini, hak milik indobuildco. Kamar hotel dan sebagainya bukan punya negara," tegas dia.

"Ini murni milik Indobuildco. Ada pemisahan hak secara horizontal, bangunan ini 180 m2 milik Indobuildco. Silakan jalan di atas properti sendiri bukan properti orang lain," pinta Hamdan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya