Ada Aksi Solidaritas Palestina 11 November, Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

KAI akan melakukan pengaturan pola keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Nov 2023, 21:13 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 21:00 WIB
Suasana Stasiun Gambir Jelang Mudik Lebaran
Calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Adapun Volume penumpang berangkat sebanyak 6.300 atau 41 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 15.506. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta, Sabtu dan Minggu (11 dan 12 November 2023) akan melakukan pengaturan pola keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara.

Hal itu guna menghindari keterlambatan calon penumpang karena adanya kemacetan arus lalu lintas di sekitaran jalan menuju Stasiun Gambir.

"Pada saat normal kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus Hari Sabtu (11/11) dan Minggu (12/11) keberangkatan KA antara pukul 06.30 WIB sampai 13.10 WIB akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang," kata Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan hendriwintoko, Jumat (10/11/2023).

Terkait dengan adanya kabar atau informasi Aksi Solidaritas for Palestina di Kantor Kedubes Amerika dan Istana Negara oleh Aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada tanggal 11 November 2023 dan kegiatan BTN Jakarta RUN pada tanggal 12 November 2023, maka beberapa KA dari Stasiun Gambir diberhentikan di Stasiun Jatinegara.

Daftar Kereta Api

Daftar perjalanan kereta api jarak jauh yg berhenti di Stasiun Jatinegara pada Hari Sabtu tanggal 11 November 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KA 18 (Argo Semeru) relasi Gambir-Surabaya Gubeng, brk 06.20
  2. KA 38 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 06.30
  3. KA 14 (Argo Muria) relasi Gambir – Semarang Tawang, brk 07.00
  4. KA 52 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 07.25
  5. KA 34 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 08.05
  6. KA 2 (Argo Bromo Anggrek) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi, brk 08.20
  7. KA 26 (Argo Cheribon) relasi Gambir – Tegal, brk 08.30
  8. KA 68 (Taksaka) relasi Gambir – Yogyakarta, brk 09.20
  9. KA 44 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 09.30
  10. KA 22a (Argo Cheribon) relasi Gambir – Cirebon, brk 10.10
  11. KA 62a (Sembrani) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi, brk 09.50
  12. KA 48 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 12.30
  13. KA 50 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 13.10

Daftar perjalanan kereta api jarak jauh yg berhenti di Stasiun Jatinegara pada Hari Minggu tanggal 12 November 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KA 18 (Argo Semeru) relasi Gambir-Surabaya Gubeng, brk 06.20
  2. KA 38 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 06.30
  3. KA 14 (Argo Muria) relasi Gambir – Semarang Tawang, brk 07.00
  4. KA 52 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 07.25
  5. KA 34 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 08.05
  6. KA 2 (Argo Bromo Anggrek) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi, brk 08.20
  7. KA 26 (Argo Cheribon) relasi Gambir – Tegal, brk 08.30
  8. KA 68 (Taksaka) relasi Gambir – Yogyakarta, brk 09.20
  9. KA 44 (Argo Parahyangan) relasi Gambir – Bandung, brk 09.30
  10. KA 22a (Argo Cheribon) relasi Gambir – Cirebon, brk 10.10
  11. KA 62a (Sembrani) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi, brk 09.50

Adapun waktu keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan. Ixfan menjelaskan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Menag Yaqut Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina. Surat edaran tersebut terbit dengan nomor SE. 12 Tahun 2023.

Adapun edaran ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag), pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

Edaran aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina itu juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban.

Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.

 

Edaran Menag tentang Donasi untuk Palestina

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai membuka Bimtek Terintegrasi dengan Kemenkes PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu malam (12/4/2023).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai membuka Bimtek Terintegrasi dengan Kemenkes PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu malam (12/4/2023). (Liputan6.com/Nafisul Qodar)

Sementara bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan sebagai berikut:

  • bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
  • bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya