Liputan6.com, Yogyakarta - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) Jayakarta (KA 251) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.58 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 220+1/2, pada petak jalur antara Stasiun Walikukun dan Kedungbanteng.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden pelemparan ini mengakibatkan goresan pada kaca kereta. PT KAI menyatakan bahwa KA Jayakarta tetap dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal setelah insiden pelemparan. "PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pelemparan batu terhadap KA Jayakarta sore ini karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang, maupun petugas," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Menindaklanjuti insiden tersebut, petugas lapangan langsung melakukan penelusuran untuk mencari pelaku. Selain itu, sosialisasi kepada warga sekitar lokasi kejadian juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya vandalisme terhadap perjalanan kereta api.
Advertisement
PT KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api merupakan tindak pidana. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, Pasal 194 Ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan yang menyebabkan kerusakan pada prasarana dan sarana perkeretaapian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 180. KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Dalam Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23/2007 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk keperluan lain selain angkutan KA.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada warga di sekitar jalur dan perlintasan kereta, tetapi juga kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. "Kami juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas pencinta kereta (Railfans) dalam rangka mewujudkan keselamatan bersama di wilayah Daop 6," kata Feni.