Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pusat perbelanjaan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 36Â tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
"Situasi ini menjadi keprihatinan supaya pemerintah bisa membatalkan rencana pembatasan impor," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja, dalam konferensi pers Revisi Kebijakan & Pengaturan Impor APRINDO dan APPBI, di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Menurutnya, industri ritel di Indonesia terutama dalam sektor fesyen, sangat identik dengan gaya hidup. Sehingga, gaya hidup tidak dapat dibatasi oleh aturan.
"Kalau bicara ritel itu sangat identik dengan gaya hidup Lifestyle. Gaya hidup zaman sekarang tidak bisa dibendung dengan aturan-aturan, di dunia kan sudah terbuka. Saya kita gaya hidup tidak bisa diganggu dengan peraturan," jelasnya.
Disisi lain, pembatasan impor dapat membuat keran impor barang ilegal semakin terbuka lebar. Alphonzus mengatakan, tanpa disadari rencana pembatasan impor ini bisa mengancam industri usaha ritel di Indonesia. Meskipun tujuan Pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri, justru yang paling mengancam adalah impor barang ilegal.
APPBI pun menilai, adanya pembatasan impor tersebut akan membuat impor barang ilegal semakin membanjiri Indonesia. Seharusnya, Pemerintah mengatasi impor barang ilegal, bukannya membatasi impor resmi.
"Yang kami khawatirkan adalah pembatasan impor ini dilakukan masif, sedangkan barang impor dibatasi yang akan terjadi produk ilegalnya akan semakin membanjiri masuk ke Indonesia," pungkasnya.