Lewat Program Ini, Mahasiswa Bisa Akses Pinjaman Bank untuk Biaya Pendidikan

Bank DKI hadirkan Student Loan yang merupakan program pinjaman khusus guna membantu mahasiswa dalam pembiayaan uang kuliah.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Feb 2024, 22:34 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 22:33 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Universitas Gunadarma. Bank DKI hadirkan Student Loan yang merupakan program pinjaman khusus guna membantu mahasiswa dalam pembiayaan uang kuliah.

Liputan6.com, Jakarta Bank DKI hadirkan Student Loan yang merupakan program pinjaman khusus guna membantu mahasiswa dalam pembiayaan uang kuliah. Student Loan merupakan program pinjaman dengan skema multi guna yang bertujuan memberi solusi keuangan yang terjangkau dan mudah diakses bagi mahasiswa yang ingin mengejar pendidikan tinggi namun menghadapi kesulitan finansial.

Program ini merupakan langkah inovatif dari Bank DKI untuk mendukung akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus mengungkapkan Bank DKI sangat berkomitmen untuk mendukung generasi muda dalam mengejar impian dalam bidang pendidikan.

"Program Student Loan Bank DKI merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut, memberikan solusi finansial yang dapat diandalkan bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma yang berasal dari berbagai latar belakang," kata dia dikutip Sabtu (24/2/2024).

Salah satu fitur unggulan dari program ini adalah fleksibilitas pengajuan, yakni pihak yang mengajukan pinjaman memiliki opsi yaitu mahasiswa yang telah bekerja, maupun wali mahasiswa.

Hal ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pinjman bagi mahasiswa sehingga dapat fokus sepenuhnya pada pendidikan tanpa perlu khawatir terkait pembayaran bulanan.

Suku Bunga Kompetitif

Bank DKI juga menawarkan suku bunga yang kompetitif dan jangka waktu pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang sering kali menjadi hambatan bagi banyak mahasiswa dalam mengejar pendidikan tinggi.

Dengan kerja sama ini, Bank DKI turut menghadirkan layanan perbankan bagi Universitas Gunadarma, diantaranya Cash Management System (CMS), pembukaan rekening giro universitas, pembukaan rekening payroll untuk seluruh pegawai universitas, pembukaan rekening mahasiswa reguler, pembayaran dan pengelolaan tagihan uang kuliah melalui Virtual Account (VA), serta pemanfaatan Learning Center Bank DKI sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa Universitas Gunadarma.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa Bank DKI terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi para mahasiswa dalam meraih impian pendidikan mereka, melalui program Student Loan diharapkan dapat menjadi langkah yang signifikan dalam mendukung akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata di Indonesia.

"Kami percaya bahwa investasi dalam pendidikan adalah investasi untuk masa depan bangsa. Dengan berbagai program dukungan Bank DKI kepada Universitas dan Mahasiswa, kami berharap dapat membuka pintu bagi lebih banyak mahasiswa untuk mendapatkan akses ke pendidikan berkualitas tanpa harus terkendala oleh masalah finansial," tutup Arie.

 

Total Utang Mahasiswa yang Bayar Kuliah Pakai Pinjol Capai Rp 450 Miliar, KPPU Turun Tangan

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) yang menawarkan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Tujuannya, mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, ramai sejumlah perguruan tinggi membuka opsi pembayaran UKT dengan pinjol. Melihat hal itu, KPPU ikut mendalami, utamanya soal besaran bunga pinjaman ke mahasiswa.

"Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut," kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Data yang dikumpulkan KPPU mencatat, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebesar 83,6 persen dari jumlah dana itu disalurkan oleh Danacita.

"Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," tuturnya.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

 

Harusnya Pinjaman Tanpa Bunga

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Lebih lanjut, Fashurullah mengatakan, penggunaan pinjol untuk bayar UKT tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Itu merujuk pada Undang-Undang No. 12/2012 khususnya Pasal 76.

Aturan itu menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," ungkap dia.

Menurutnya, ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang yang menerangkan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya