Kementerian PANRB Buka Loker Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum, Ini Syaratnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk posisi jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Loker ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 20 Mar 2024, 14:10 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 14:10 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Kementeroan PANRB tengah menggelar seleksi terbuka untuk posisi jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Loker ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggelar seleksi terbuka untuk posisi jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Loker ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

"Jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum. Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024," tulis KemenPAN-RB dikutip Rabu (20/3)

Pendaftaran posisi jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum ini akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024 hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://daftar.menpan.go.id. 

Beberapa persyaratan bagi calon pelamar tersebut adalah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

"Ia juga bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik," imbuh KemenPAN-RB.

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti. Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki. 

Bagi calon pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini. Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

Untuk itu, para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini. 

Cara Cek Status Pendataan Non-ASN 2024

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pendataan non-ASN merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data mengenai tenaga kerja yang bekerja di dalam pemerintahan, namun bukan merupakan bagian dari ASN. Hal ini mencakup tenaga kontrak, pegawai honorer, pegawai magang, dan pegawai lepas.

Tujuan utama pendataan non-ASN adalah memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kerja non-ASN. Data ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan efisiensi administrasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Dengan memiliki data yang lengkap dan terperinci mengenai tenaga kerja non-ASN, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia yang ada. Pendataan ini juga membantu dalam proses penganggaran, pengawasan, dan evaluasi kinerja pegawai non-ASN.

Lantas bagaimana cara cek status pendataan non-ASN?

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:

1. Koordinasi dengan Uni Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.

Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.

“Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.

2. Mengecek Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing

Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.

Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.

 

121.626 PNS Pusat Bakal Pindah ke IKN, Sudah Dapat Surat Undangan?

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan sebanyak 121.626 PNS di instansi pemerintah pusat yang bakal berpindah atau dimutasi ke IKN. 

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengutarakan, pihaknya telah mendapat data dari tim pusat penilaian kompetensi, berkaitan dengan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi ASN pusat.

Data itu merujuk pada target pemindahan PNS pusat ke IKN, dimana pada 2022 berjumlah 20.000 orang. Kemudian, di 2023 sebanyak 60.000 orang, dan 2024 sejumlah 40.000 orang.

"Kemudian capaiannya untuk tahun 2022 itu sudah dilakukan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi itu sebanyak 22.436 PNS. Yang kedua tahun 2023 itu kurang lebih 96.760 PNS. Kemudian tahun 2024 sampai dengan Februari ini, karena ini masih berlangsung itu sejumlah 2.430 PNS," terangnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo mengatakan, pemetaan ini jadi prioritas nasional BKN lantaran memang dipersiapkan untuk mengetahui potensi dan kompetensi yang layak untuk nantinya dipindahkan di IKN.

"Ini masih berlangsung tentunya sampai dengan kebutuhan pegawai yang ada di IKN itu terpenuhi. Tentu kita inginnya mereka yang pindah itu betul-betul yang mempunyai talenta-talenta yang diperlukan," imbuhnya.

 

Uji Kompetensi

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun uji kompetensi tersebut dilakukan guna mencari siapa saja PNS-PNS yang memenuhi kriteria untuk bisa mutasi ke IKN. Pemerintah sendiri mencari pada abdi negara yang punya kemampuan terkait literasi digital, dan ASN ber-AKHLAK. 

"Bahwa tes potensi kompetensi itu pada prinsipnya untuk mengetahui, untuk bisa memperoleh talenta-talenta PNS-PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan yang berkaitan dengan core value ber-AKHLAK," ungkapnya. 

"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, kemudian tentu yang berkaitan dengan integritas moralitas yang diperlukan," pungkas Haryomo.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya