Ombudsman Ingatkan Masyarakat Jangan Tergoda Investasi Imbal Hasil Tinggi

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN yang viral beberapa hari di media sosial.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mei 2024, 17:56 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 17:56 WIB
Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi. (Foto: Ombudsman)
Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi. (Foto: Ombudsman)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai  BTN yang viral beberapa hari di media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9% terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di  Jakarta, dikutip Kamis (9/5/2024).

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Para korban menagih tanggung jawab kepada bank sementara perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.  

"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," ujarnya. 

Beberapa Temuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi. (Foto: Ombudsman)
Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi. (Foto: Ombudsman)

Yeka juga mengungkapkan, masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan. 

"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," ungkapnya.

Atas dasar beberapa temuan tersebut dan diketahui deposito (tabungan investasi) yang bermasalah itu bukan produk dari BTN, posisi Ombudsman, lanjut Yeka hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi dikemudian hari baik di BTN maupun di perbankan lainnya.

"Oleh karena itu kami meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi," ujarnya.

Sejalan dengan hal itu,.Ombudsman juga menghormati proses hukum oleh karena itu Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini. 

 

Imbauan kepada Masyarakat

Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Mayofi)
Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Mayofi)

"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum," tegasnya.

Berkaca dari kasus ini, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap seluruh upaya mengiming-imingi bagi hasil ataupun investasi dengan keuntungan yang fantastis. 

"Kepada masyarakat yang terkena masalah ini Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga trust, di mana kepercayaan di kedepankan, kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN kami Ombudsman siap memberikan bantuan, silahkan datang ke Ombudsman, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. BTN sangat bertanggung jawab dan tidak usah khawatir kepada masyarakat," ujarnya.

 

Tanggapan BTN

Memasuki usianya yang ke-74, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan rebranding salah satunya dengan meluncurkan logo baru.
Memasuki usianya yang ke-74, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan rebranding salah satunya dengan meluncurkan logo baru. Logo baru yang dirilis merupakan simbol keberhasilan dan komitmen perseroan dalam melanjutkan transformasi menjadi Bank yang lebih modern, dan adaptif dalam menghadapi digitalisasi. (Dok. BTN)

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman, sehingga mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. 

BTN, lanjut Hakim menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.     

"Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani, maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN. 

"Saya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum kita inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini," tambah Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip "Ne Bis In Idem" atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

 

Kasus 2023

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. Atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN,  menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.  

"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditranfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," pungkas Roni.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya