Tim Khusus Kemenhub Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pihaknya telah meminta tim untuk investigasi dan mengecek penyebab kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jabar.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mei 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 20:30 WIB
Tim Khusus Kemenhub Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerjunkan tim khusus yang terdiri dari empat orang untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerjunkan tim khusus yang terdiri dari empat orang untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pihaknya telah meminta tim untuk investigasi dan mengecek penyebab kecelakaan bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG.

“Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa sih masalahnya,” ujar Hendro kepada Antara, dikutip dari laman Antara, Minggu (12/5/2024).

Kementerian Perhubungan menerjunkan tim khusus untuk bersinergi dengan aparat kepolisian saat investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis. Sementara itu, untuk masalah hukum menurut Hendro, merupakan ranah dari aparat penegak hukum yakni kepolisian setempat.

"Saya masalah teknis kendaraannya saja, masalah hukumnya itu kan dari aparat kepolisian," tutur Hendro.

Hendro menuturkan, sebanyak empat orang dari tim khusus yang dibentuk Kementerian Perhubungan untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melalukan investasi atas insiden nahas tersebut.

"(Yang diturunkan di lokasi) ada empat orang. Intinya saya cek nanti (penyebab kecelakaan secara teknis),” kata Hendro.

Kemenhub Minta PO Rutin Uji Kelaikan Jalan

Kementerian Perhubungan juga meminta kepada Perusahaan Otobus (PO) agar rutin melakukan uji kelaikan jalan kendaraan bus demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.

Hendro mengatakan, pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala sangat penting dilakukan demi mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

"Saya juga mengimbau kepada pengusaha bus ikuti ketentuan, kalau memang harus melakukan uji KIR, maka ya uji KIR," kata Hendro.

 

Kemenhub Minta Masyarakat Berani Tolak jika Bus Tak Layak Jalan

Ilustrasi Bus
Ilustrasi Bus (unsplash.com/chuttersnap)

Selain itu, Hendro juga meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani kritik terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan. Masyarakat pengguna bus diminta untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

"Cek betul kendaraannya laik jalan atau tidak, kalau memang tidak laik jalan minta ganti bus yang lain. Dan bagi pengemudi, kalau tidak menguasai medan di mana tujuannya, iya jangan mengemudi," ujar Hendro.

Hendro juga menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ia sangat prihatin atas insiden tersebut, padahal sebelumnya pemeriksaan kelaikan operasi pada bus telah dilakukan pada saat angkutan mudik Lebaran 2024.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Jasa Raharja Pastikan Santunan

jasa-raharja-130802d.jpg
Ilustrasi Jasa Raharja (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. Saat ini, Jasa Raharja sedang mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan, besaran santunan untuk korban jiwa mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.

"Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor,” kata Dewi di Subang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024).

 

 

 

Masih Melakukan Pendataan

Dewi menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pendataan semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut tersebut. “Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” ujar dia.

Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ tutur Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyebut untuk total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang. "Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," kata dia.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya