Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Jadi Peserta Tapera

Seluruh karyawan wajib menjadi peserta Program Tapera. Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 20:15 WIB
Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Para pekerja berjalan di jam pulang kantor di Kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan tidak semua pekerja di Indonesia menjadi peserta Tapera. Hal itu tertuang dalam UU 4 tahun 2016 yang menyebutkan hanya pekerja yang gajinya di atas upah minimum yang wajib menjadi peserta Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bagi yang menjadi peserta Tapera, diwajibkan melakukan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Dimana untuk pekerja swasta 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayar pekerja.

"Melihat substansi UU 4 tahun 2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera," kata Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.

“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja materi, atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ujarnya.

Siapa yang jadi Peserta?

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menegaskan iuran tabungan hanya diwajibkan bagi peserta Tapera yang gajinya di atas upah minimum.

Maka bagi masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.

 

“Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kemnaker menjamin program Tapera ini tidak akan memberatkan pekerja di Indonesia. Justru program ini memudahkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pembiayaan perumahan.

“Karena ini bukan iuran tapi ini adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja di atas upah minimum, dengan komposisi yang ada, sebenarnya insyaallah ini tidak memberatkan," pungkas Indah.

Pengusaha Minta Iuran Tapera Tak Wajib Buat Karyawan Swasta

Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum), yang sebelumnya hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa pihaknya berharap program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak wajib bagi karyawan swasta.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan, hal itu karena iuran Tapera tidak jauh berbeda dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun berharap iuran Tapera bersifat tidak wajib atau sukarela bagi pekerja swasta.

“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Saya rasa pembebanan iuran tidak perlu dijalankan untuk swasta. Kalaupun Tapera mau terus jalan, bisa (untuk) secara sukarela,” ia menekankan.

 

Potongan Sudah 18%

Shinta lebih lanjut membeberkan, besaran iuran jaminan sosial kepada pekerja sendiri sudah mencapai 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) jaminan kematian, Jamsostek, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.

“Jadi kalau ada penambahan (iuran) lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," ujarnya.

"Jadi kami melihat bahwa pemerintah memperhatikan pekerja memiliki rumah itu bagus sebenarnya konsepnya. Tapi kita mesti melihat mekanismenya , apa yang sudah ada, bagaimana caranya supaya kita bisa lebih mengakselerasi dari (program) eksistin daripada menambah lagi beban untuk pemberi kerja dan pekerja yang saat ini sudah cukup berat," pungkasnya.

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya