Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Karang Ayu, Semarang secara umum stabil dan pasokannya terjaga.
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Karang Ayu di Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 8 Juni 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Turut mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
"Kementerian Perdagangan akan selalu menjaga harga bapok stabil dan pasokan terjaga. Mendekati Iduladha, semua bahan pokok yang diperlukan, seperti ayam, daging, telur, semua lengkap dan harga stabil," kata Zulhas.
Advertisement
Hasil pantauan di Pasar Karang Ayu menunjukkan harga bapok stabil. Harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.500 per kg, beras medium Rp 14.000 per kg, beras premium Rp 15.000 per kg.
Kemudian untuk minyak goreng curah Rp 15.300 per liter, minyak goreng premium Rp18.500 per liter, Minyakita Rp 14.000 per liter.
Selanjutnya, tepung terigu Rp 12.000 per kg dan gula pasir Rp 18.000 per kg. Sedangkan untuk ayam dan telur yaitu daging ayam ras Rp 35.000 per kg hingga Rp 40.000 per kg, telur ayam ras Rp 28.000 per kg.
Adapun cabai dan bawang yaitu cabai merah besar Rp 70.000 per kg, cabai merah keriting Rp 50.000 per kg, cabai rawit merah Rp 35.000 per kg, bawang merah Rp 37.000 per kg, serta bawang putih Rp 37.000 per kg.
Menjelang Iduladha, Mendag Zulkifli Hasan secara intens memantau harga bahan pokok dan stok bapok di sejumlah pasar. Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan memantau Pasar Kelapa di Cilegon, Banten pada 6 Juni 2024; dan Pasar Tagog Padalarang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 1 Juni 2024. Hasil pantauan juga menunjukkan harga bapok stabil dan pasokan tersedia.
Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan terus menindak secara tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.
"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulangan beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Zulhas, dikutip dari siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Advertisement
Pengawasan Khusus
Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
"Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,“ tegas Zulhas.
Menurut Zulhas, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
Rugikan Konsumen
"Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nami aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement