Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji skema investasi family office ini di Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 15:00 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri makan siang bersama para delegasi KTT AIS Forum 2023. (Dok KTT AIS)
Sandiaga Uno menjelaskan, potensi investasi family office di dunia sebesar USD 11,7 triliun. Indonesia bisa menarik USD 500 miliar atau kurang lebih 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga di dunia. (Dok KTT AIS)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office. Pertemuan ini berlangsung di Istana Negara pada Senin 1 Juli 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, family office adalah konsep di mana keluarga kaya mengelola investasi mereka di suatu wilayah sekaligus berwisata. Konsep ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Monako, London, Hong Kong, dan Dubai.

Sedangkan dikutip dari investopedia, family office adalah perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Family office juga akan menangani perjalanan, pengelolaan properti, aktivitas keuangan dan lainnya. 

Sandiaga menjelaskan, potensi investasi family office di dunia sebesar USD 11,7 triliun. Indonesia bisa menarik USD 500 miliar atau kurang lebih 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga di dunia.

"Kalau kita lihat kemarin yang dipresentasikan total family office ini mencapai USD 11,7 triliun dana yang dikelola. Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, kita bicara angka USD 500 miliar itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan," kata Sandiaga dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Mengutus Luhut

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji skema investasi family office ini di Indonesia.

Kajian yang dilakukan dalam satu bulan ke depan itu akan membahas soal regulasi dan potensi, serta banyaknya permintaan dari komunitas family office di dunia yang menginginkan skema tersebut dapat diterapkan di Bali.

"Sudah dipikirkan dari segi potensi, regulasi dan akan dibentuk tim khusus untuk mengkaji ini dan diharapkan kita bisa juga menawarkan seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, ada daya tarik dari pengelolaan dana berbasis keluarga ini di Indonesia," kata Sandi.

Kemudahan Perizinan

Menparekraf: Akan Ada 300 Ribu Wisatawan Borobudur pada Waisak, Okupansi Hotel Penuh Semua
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara Pelepasan Bhikku Thudong di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (14/05/2024). (dok. Liputan6.com/Rusmia Nely)

Menurut Sandi, skema family office ini akan memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan bagi klaster keuangan keluarga besar untuk menanamkan dananya di Indonesia.

Ia menilai bahwa skema ini menjadi peluang bagi penanaman modal di dalam negeri karena banyak family office atau perusahaan yang dimiliki keluarga di Indonesia yang menempatkan pengelolaan dananya justru di luar Indonesia.

"Kalau kita sebut ini low hanging fruits. Jadi quick wins-nya adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Indonesia untuk mengelola investasinya bukan di luar Indonesia, tetapi di Indonesia," katanya.

Penyesuaian Regulasi

Penerapan skema family office ini, kata Sandi, hanya memerlukan penyesuaian regulasi, mengingat RI sudah memiliki daya tarik dalam hal investasi, tidak hanya di aset finansial, tetapi juga investasi pada ekonomi hijau, serta filantropi.

Sandi menambahkan bahwa skema family office ini bersifat sebagai peluang dana tambahan, sehingga tidak menjadi sebuah keharusan bagi pemilik perusahaan keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya