Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.
Setelah memberikan sambutan, Presiden Jokowi menyerahkan fasilitas Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong setelah resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Baca Juga
Nama Shin Tae-yong Bergema di Seluruh Stadion Manahan, Beri Dukungan ke Pelatih Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Akui Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Sebut Sebagai Bekal Bagi Pemain Muda
3 Momen Utama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, dari Debut Pemain Muda hingga Keluhan Jadwal Turnamen
Advertisement
"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).
Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.
Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.
Fasilitas Golden Visa
Presiden Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS. Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.
Apa Itu Golden Visa? Resmi Diluncurkan Jokowi Hari Ini
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024), mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
“Kebijakan yang sudah dirancang cukup lama ini sejak 2022 dan dimatangkan selama 2023, akhirnya diluncurkan hari ini, dan peminatnya sudah menyampaikan kepada kami itu cukup banyak dan sudah kami koordinasikan dengan Pak Dirjen. Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis,” kata Menparekraf Sandiaga usai menghadiri Peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta.
Pengertian Golden Visa
Lantas apa itu Golden Visa?
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.
“Jika para investor yang menggunakan Golden Visa keluar-masuk keluar-masuk ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata, nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata,” kata Menparekraf.
Menparekraf menyampaikan bahwa sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang sudah mulai bertanya-tanya tentang kebijakan Golden Visa untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Advertisement
Layanan Golden Visa
Presiden Jokowi dalam sambutannya saat Peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah meluncurkan layanan Golden Visa untuk memberikan kemudahan bagi para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay," kata Jokowi.
Jokowi juga menekankan, Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers. Sehingga Pemerintah akan benar-benar memantau, benar-benar menyeleksi, dan benar-benar melihat dari sisi kontribusi.
"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi.
Turut mendampingi Menparekraf, Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu.
Golden Visa Resmi Diluncurkan Jokowi, Ini Penjelasan Lengkap Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) Silmy Karim menjelaskan lebih detail apa itu golden visa yang baru saja diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Silmy menjelaskan, golden visa pada prinsipinya adalah izin tinggal kepada warga negara asing (WNA). Hanya saja, kata dia, WNA dimaksud adalah mereka yang punya tujuan investasi baik invidu atau pun perorangan.
"Golden visa yang didaftarkan perusahaan atau perorangan, kalau perusahaan itu investasi dimulai dari 25 juta US Dollar kalau pribadi/perorangan dimulai dengan 350.000 US Dollar," ujar Silmy kepada awak media usai peluncuran golden visa di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dia mengungkap, dana itu menjadi syarat investasi dan disimpan di perbankan nasional yang sudah bekerja sama dengan pihaknya, seperti Mandiri dan BNI.
"Kita sudah bekerjasama atas diskusi kami dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pak Mahendra, diberikan kepada Bank Mandiri dan BNI dan saat ini yang secara sistem sudah siap itu adalah Bank Mandiri," tutur Silmy.
Namun dia menegaskan, pemerintah tidak akan asal menerima WNA begitu saja meskipun syarat administratif dipenuhi. Sebab, kata Silmy, akan ada profiling terhadap jenis bisnis mereka sebagai bentuk seleksi.
"Tadi yang disampaikan Pak Presiden Jokowi sangat tepat, sebagai referensi kami dalam membuat suatu kebijakan yaitu seleksi. Dari situ tentunya diharapkan pelintas yang berkualitas yang masuk," papar dia.
Advertisement