Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menggunakan aplikasi SatuSehat. Kewajiban ini untuk melindungi warga Indonesia dari penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet.
Persyaratan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Passdan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Baca Juga
Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menjelaskan, penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi Endah Murni dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id;
Juga pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan
Selain itu berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan, dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara, dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Kristi.
Advertisement
WHO: Butuh Rp1,3 Triliun untuk Tangani Mpox 6 Bulan ke Depan
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengungkap bahwa penanganan Mpox membutuhkan biaya US$ 87,4 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Angka ini untuk digunakan dalam enam bulan penanganan mulai September 2024 hingga Februari 2025. Termasuk untuk bekerja sama dengan negara, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya guna menghentikan dan membendung wabah Mpox yang kian meningkat.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Agustus 2024, WHO menerangkan, dana ini akan digunakan oleh WHO untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penting yang diuraikan dalam rencana kesiapsiagaan dan respons strategis global. Atau the global strategic preparedness and response plan (SPRP) yang dirilis pada 26 Agustus2024.
SPRP adalah kerangka kerja komprehensif yang dikembangkan oleh WHO untuk memandu respons global terhadap penyakit yang juga disebut cacar monyet, dengan menekankan pada pengawasan, penelitian, akses yang adil terhadap tindakan penanggulangan medis, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana yang diperlukan akan digunakan di seluruh kantor pusat WHO, kantor regional dan negara, untuk memungkinkan koordinasi respons, memberikan bantuan teknis, menjalankan operasi dan mengirimkan pasokan medis.
“WHO menyerukan kepada para donor untuk segera mendanai seluruh upaya penanggulangan Mpox untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi mereka yang paling berisiko,” mengutip keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).
Gegara Clade 1b
Seperti diketahui, WHO telah menetapkan status Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat yang menjadi Perhatian Internasional (PHEIC) untuk Mpox pada 14 Agustus 2024.
Status ini ditetapkan setelah terjadinya peningkatan kasus di Afrika khususnya di Kongo. Peningkatan disebabkan oleh clade 1b yang diniliai lebih ganas ketimbang clade lainnya.
Kasus Mpox jenis baru yang lebih mematikan itu juga sudah masuk Thailand. Ini menjadi penanda kasus pertama masuknya clade 1b di Asia.
Kabar ini dikonfirmasi otoritas Thailand pada Kamis, 22 Agustus 2024. Clade atau jenis Mpox ini menyerang seorang pasien asing yang telah melakukan perjalanan di Afrika.
Pasien yang berasal dari Eropa itu mendarat di Bangkok pada 14 Agustus dan dilarikan ke rumah sakit dengan gejala Mpox.
Advertisement