Banyak Pelaku Indusri Nakal Dapat Sertifikat TKDN, Pemerintah Harus Apa?

Wakil Sekjen PERPRINDO, Heryanto dari Sharp, menambahkan bahwa oknum perusahaan besar sering kali menyalahgunakan aturan dengan mendaftarkan perusahaan dalam klasifikasi industri kecil.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2024, 17:29 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 17:29 WIB
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) mengadakan pertemuan penting dengan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dan Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto.

Pertemuan ini membahas isu seputar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kunci untuk memperkuat struktur industri nasional, khususnya di sektor pendingin dan refrigerasi.

Kebijakan TKDN diterapkan untuk meningkatkan pemberdayaan industri dalam negeri tanpa memusuhi impor bahan baku. Langkah ini bertujuan memperkuat struktur industri nasional dari hulu ke hilir melalui penggunaan komponen dalam negeri dalam produk lokal.

Dukungan dan Kekhawatiran Industri

Sekjen PERPRINDO, Andy Arif Widjaja, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan TKDN yang telah memotivasi perusahaan-perusahaan besar seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, dan lainnya untuk membangun pabrik di Indonesia.

Namun, ia juga menyoroti penyalahgunaan sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) oleh oknum perusahaan besar yang menghambat investasi industri dalam negeri.

“Beberapa perusahaan besar menggunakan celah dalam proses verifikasi sertifikat TKDN IK untuk mengikuti proyek-proyek pemerintah. Ini mengancam pertumbuhan investasi perusahaan yang sudah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia,” ujar Andy.

Wakil Sekjen PERPRINDO, Heryanto dari Sharp, menambahkan bahwa oknum perusahaan besar sering kali menyalahgunakan aturan dengan mendaftarkan perusahaan dalam klasifikasi industri kecil. Proses verifikasi yang hanya berbasis dokumen digital memudahkan mereka mendapatkan sertifikat TKDN IK, bahkan tanpa kegiatan produksi yang nyata.

 

Seruan untuk Pengawasan Lebih Ketat

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) mengadakan pertemuan penting dengan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dan Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto.
Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) mengadakan pertemuan penting dengan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dan Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto.

Dewanti, Bidang Hukum dan Regulasi PERPRINDO, mengungkapkan adanya perusahaan yang tidak memiliki fasilitas produksi di Indonesia namun berhasil mendapatkan sertifikat TKDN.

“Kami menemukan lokasi yang tertera di sertifikat hanya berupa gudang tanpa aktivitas industri. Kondisi ini mengkhawatirkan karena berdampak pada keberlanjutan investasi anggota kami,” tegasnya.

Menanggapi keluhan ini, Darmadi Durianto menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku industri yang melanggar aturan.

“Pemerintah harus hadir dengan pengawasan yang terkoordinasi di lintas kementerian untuk menangani kondisi ini,” katanya.

Komitmen Pemerintah

Faisol Riza menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim industri yang sehat untuk mendukung investasi dalam negeri.

“Aturan TKDN dirancang untuk melindungi industri nasional. Kami akan terus memperbaiki regulasi dan pengawasan untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal,” ujarnya.

Sebagai penutup, Andy Arif Widjaja menyampaikan harapan PERPRINDO agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.

“Kami berterima kasih kepada Wakil Menteri Perindustrian dan Anggota DPR RI Komisi VI atas kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan industri pendingin di Indonesia,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya