KKP Berhasil Tangkap 240 Kapal Ikan Asing, Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun

Meskipun sering kali perhatian publik tertuju pada kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, kapal berbendera Indonesia juga tidak luput dari penindakan jika terbukti melanggar aturan.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Des 2024, 17:44 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 17:44 WIB
Bakamla Amankan 2 Kapal BBM Ilegal
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker dan kapal ikan di perairan Teluk Jakarta, Jumat (1/2). Kapal tanker milik EIP itu diduga telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan sekitar 41 ton. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat keberhasilan signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menangkap 240 kapal yang terbukti melanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Dari total tersebut, 30 kapal ikan asing dan 210 kapal merupakan kapal Indonesia.

"Sepanjang 2024, telah dilakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4 di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Kapak Tegas untuk Kapal Asing dan Kapal Lokal

Pung Nugroho menjelaskan, meskipun sering kali perhatian publik tertuju pada kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, kapal berbendera Indonesia juga tidak luput dari penindakan jika terbukti melanggar aturan.

"Bukan hanya kapal asing, kapal Indonesia juga kami tangkap jika melakukan pelanggaran. Ketika pelanggaran terjadi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercapai, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Pelanggaran oleh kapal-kapal Indonesia berdampak langsung pada potensi kerugian negara, terutama dalam bentuk penerimaan PNBP yang tidak terpenuhi akibat aktivitas ilegal seperti illegal fishing. Hal ini memperkuat urgensi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran, baik asing maupun lokal.

 

Jenis Penindakan: Pidana dan Administrasi

Dua Kapal Asing Asal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Aceh
Kobaran api tampak membakar kapal asing ilegal asal Malaysia yang ditenggelamkan di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). (AFP/Chaideer Mahyuddin)... Selengkapnya

Untuk menindak pelanggaran, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum:

Tindakan Pidana – Bagi pelanggaran berat yang merugikan negara secara signifikan.Tindakan Administrasi – Berupa pengenaan denda administratif.Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalkan kerugian negara dari sisi perikanan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk melindungi valuasi ekonomi yang lebih luas akibat aktivitas ilegal.

Kerugian Negara Senilai Rp3,7 Triliun Berhasil Diamankan

Melalui upaya pengawasan dan penindakan yang konsisten, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Valuasi kerugian yang berhasil kami amankan mencapai Rp3,7 triliun dari pelaku illegal fishing," pungkas Pung Nugroho.

 

Komitmen Ditjen PSDKP untuk Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan

KKP
KKP membekali awak kapal pengawas dengan keterampilan menembak senapan mesin. (Ist).... Selengkapnya

Keberhasilan penegakan hukum oleh Ditjen PSDKP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mengurangi kerugian negara tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, baik domestik maupun internasional.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Ditjen PSDKP terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya laut sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya