Angkutan Barang di Jalan Tol Dibatasi Saat Libur Imlek dan Isra Mikraj, Ini Jadwalnya

Pemerintah resmi membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Imlek dan Isra Mikraj. Pembatasan dilakukan pada 24, 25, dan 29 Januari 2025.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Jan 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 10:15 WIB
Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membatasi operasional mobil angkutan barang di jalan tol selama periode libur panjang Imlek dan Isra Mikraj. Pembatasan dilakukan pada 24, 25, dan 29 Januari 2025.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025. Ketetapan diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).

Adapun, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Informasi, Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

 

 

Daftar Kendaraan Tak Dibatasi

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sementara itu, kendaraaan beberapa mobil angkutan barang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi.

Diantaranya mobil yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang," tegas Yani.

Dia menjelaskan, pada libur Imlek dan Isra Mikraj ini, tidak ada pembatasan yang dilakukan di jalan non tol. Sebelumnya, pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, truk juga dibatasi di jalan arteri.

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," pungkasnya.

 

 

 

Jadwal Pembatasan

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)... Selengkapnya

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol;

1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;

2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);

2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.

3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan

7. Semarang – Solo.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya