Liputan6.com, Lampung - Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idulfitri 1446 H. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menyampaikan bahwa pembatasan itu sesuai dengan keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan ini. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya. Kami juga akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Kompol Ridho Rafika, Rabu (19/3/2025).
Adapun pembatasan berlaku bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. Meski demikian, sejumlah angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana, serta sepeda motor pemudik dalam program mudik dan balik gratis. "Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga tidak terkena pembatasan," sebutnya.
Advertisement
Dia menegaskan, setiap kendaraan yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," tegasnya.