Revisi UU Migas Rampung 2014

DPR memastikan revisi UU Migas bakal rampung pada tahun depan. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Mei 2013, 16:57 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2013, 16:57 WIB
uu-migas-130517b.jpg
DPR memastikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bakal rampung pada tahun depan. Pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian naskah akademik.

"Sedang penyelesaian naskah akademik. Kita harapkan kalau misalnya selesai Juni berarti ditambah 8 bulan (dua kali masa sidang) lagi," ujar anggota DPR Komisi VII Satya Widya Yudha, di Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Satya mengaku dirinya tidak bisa memberi batasan waktu penyelesaian revisi UU yang terkait dengan pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tersebut.

Hal itu karena masih belum diketahui kapan UU tersebut akan masuk sidang paripurna. "Kapan ada keputusan kelar karena tidak tahu kapan diparipurnakan. Tapi paling tidak kita sudah finalisasi naskah akademik," ungkap dia.

UU No 22 tahun 2001 direvisi keseluruhan, karena ada perubahan filosofi pada dunia minyak dan gas Indonesia.  Filosofi tersebut berubah dari liberalisasi murni menjadi liberalisasi tapi berwawasan kebangsaan.

"Kita cek semua karena filosofinya kita ubah. Bagaimana memberikan previlege ke Pertamina dan pemain lokal. Ini kan sudah merubah esensi UU migas sekarang," tuturnya.

Satya menambahkan, selain melakukan revisi, pihaknya juga menambah perihal produksi minyak yang dikembalikan lagi sebagian untuk ekplorasi dan pengembangan wilayah kerja migas (petroleum fund).

"Itu masuk dalam pemikiran, bahwa 10 % masuk di situ. seperti saya sampaikan, kembali ke industri migas untuk mendanai industri migas itu sendiri karena sekarang revenue dari migas yang kembali ke sektornya nggak lebih dari 2% itu yang disebut flow back. Ini akan jadi satu pertimbangan (masuk ke revisi UU migas) ini jadi pertimbangan untuk masuk di mana," pungkas dia. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya