Luncurkan Danantara, Prabowo Semobil dengan SBY dan Jokowi

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo juga telah menunjuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). UU Nomor 1/202

oleh Arthur Gideon Diperbarui 24 Feb 2025, 11:41 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 10:40 WIB
Keluar dari Istana Negara, Prabowo bersama dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keluar dari Istana Negara, Prabowo bersama dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Tangkapan layar media sosial)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/025).

UU Nomor 1/2025 merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pendirian BPI Danantara dan tata bisnis perusahaan pelat merah.

Setelah menandatangi UU Nomor 1/2025, Presiden Prabowo langsung menuju di Halaman Tengah Istana Kepresidenan untuk meluncurkan Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Ada pemandangan menarik saat Prabowo akan menuju ke Halaman Tengah Istana Kepresidenan. Saat keluar dari Istana Negara, Prabowo didamingi oleh dua presiden Indonesia yaitu dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

ketiganya kemudian bersama-sama berjalan menuju mobil golf dan menaikinya ke Halaman Tengah dengan disopiri oleh Sekretariat Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. Duduk di depan bersama Mayor Teddy adalah Prabowo dan kemudian duduk di belakang SBY dan Jokowi.  

Prabowo Resmi Bentuk Danantara

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo juga telah menunjuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

UU Nomor 1/2025 merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pendirian BPI Danantara dan tata bisnis perusahaan pelat merah.

"Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor Satu tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Sembilan Belas tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Kepala Negara juga resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ini menjadi aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN tadi.

Pengawas dan Pengurus

Pembentukan Danantara
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didalamnya mengatur pembentukan Danantara. (Arief/Liputan6.com)... Selengkapnya

Selain soal organisasi dan tata kelola BPI Danantara, Prabowo juga telah resmi menunjuk sejumlah pejabat sebagai Dewan Pengawas BPI Danantara.

"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," tuturnya.

Setelah pernyataan tersebut, RI 1 langsung menandatangani sejumlah dokumen. Ada 3 dokumen di meja dihadapannya yang ditandatangani secara bergantian.

Meski belum membeberkan nama-nama pengurus dan dewan pengawas Danantara, ada sejumlah pihak yang nampak mendampingi Prabowo dalam prosesi tersebut.

Diantaranya, ada Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

Selain itu, ada pula pengusaha sekaligus keponan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Patria Sjahrir dan Muliaman Darmansyah Hadad.

Pemimpin Danantara Harus Terlepas dari Intervensi Politik

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 ini. Pimpinan Danantara diminta terlepas dari intervensi politik.

Danantara dinilai sebagai bentuk lembaga yang akan mengelola dan mengembangkan investasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk mencapaianya dibutuhkan sosok yang juga profesional.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, menegaskan Danantara harus dikelola secara independen, tanpa intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.

"Pengurus Danantara harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu," kata Anggawira dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2025).

Dia khawatir jika pemimpin Danantara tidak independen. Nantinya dikhawatirkan mengambil keputusan yang tidak tepat dan bahkan membawa kerugian besar.

"Independensi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan investasi dan pengelolaan aset dilakukan semata-mata untuk kepentingan nasional,tentu kita tidak ingin kejadian seperti 1MDB di Malaysia atau Jiwasraya terjadi kembali," terangnya.

 

Transparansi

Anggawira menekankan pengelolaan dana investasi negara harus dilakukan dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, ada risiko besar yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kita butuh sistem yang jelas dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,untuk itu perlu ada keterlibatan publik yang jelas" tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya