Liputan6.com, Jakarta Tahun 2025 menjadi tahun penuh peluang bagi putra-putri Indonesia yang ingin mengabdi pada negara. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNIÂ AD) resmi membuka pendaftaran rekrutmen TNIÂ untuk tiga jalur utama: Bintara Prajurit Karier (PK), Tamtama PK, dan Calon Taruna Akademi Militer (AKMIL).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi rekrutmen TNI AD http://rekrutmen-tni.mil.id, sehingga calon peserta diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Proses rekrutmen ini menjanjikan kesempatan emas untuk berkarier di lingkungan militer yang terhormat.
Baca Juga
Pendaftaran untuk Calon Taruna AKMIL telah dibuka sejak 3 Maret hingga 17 April 2025, sementara informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran Bintara dan Tamtama PK dapat diakses melalui situs resmi. Diharapkan para calon peserta untuk selalu memantau situs resmi tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat. Ingat, proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis, dan waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan ke Koramil terdekat atau Makodim.
Advertisement
Kesempatan berkarir di TNI AD bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk mengabdi kepada negara. Proses seleksi yang transparan dan adil menjamin bahwa setiap calon peserta memiliki kesempatan yang sama.
Dengan bergabung bersama TNI AD, Anda tidak hanya akan mendapatkan karier yang terhormat, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam menjaga kedaulatan NKRI. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari keluarga besar TNI AD!
Gaji Prajurit TNI
Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Â
Gaji untuk Pangkat Berikutnya
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Â
Â
Advertisement
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persenÂ
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.
Syarat Daftar Rekrutmen TNI
Berikut ini adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi calon peserta rekrutmen TNI AD 2025. Perlu diingat bahwa persyaratan detail dapat bervariasi tergantung jalur rekrutmen yang dipilih (Bintara, Tamtama, atau AKMIL), jadi selalu cek informasi terbaru di situs resmi.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
- Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2025.
- Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
- Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma.
- Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang mash diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten.
- Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka.
- Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
- Domisili minimal satu tahun hanya berlaku untuk calon di daerah Papua.
- Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP).
- Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksaan Test.
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.
Advertisement
