YLKI Minta Airport Tax Bandara Kuala Namu Rp 75 Ribu

YLKI menilai usulan airport tax Bandara Kuala Namu, Medan sebesar Rp 100 ribu terlalu mahal dan hanya akan membebani masyrarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Agu 2013, 09:50 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2013, 09:50 WIB
tax-kualanamu130804d.jpg
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan airport tax Bandara Kuala Namu, Medan sebesar Rp 100 ribu terlalu mahal dan hanya akan membebani masyarakat. YLKI sendiri mengusulkan tarif airport tax ideal di Kuala Namu sebesar Rp 75 ribu.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, usulan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di Bandara Kuala Namu oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp 100 ribu sangat layak apabila diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan maupun fasilitas di bandara tersebut.

"Kalau Angkasa Pura bisa menjelaskan kepada konsumen bahwa pelayanan dan fasilitas di bandara Kualanamu baik, seperti ruang tunggu lebih lega, konter check in tidak penuh, tarif airport tax Rp 100 ribu fair saja," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam hal ini, Sudaryatmo mengaku, pihak Angkasa Pura meminta pendapat YLKI mengenai besaran tarif airport tax di bandara yang telah resmi beroperasi sejak 25 Juli 2013 itu. Sedangkan soal persetujuan dengan keputusan tersebut bukan merupakan wewenang dari YLKI.

"Jadi kami memang dimintai pendapat oleh Angkasa Pura dan kami menghimbau agar besaran tarif airport tax harus ditentukan dengan tiga pertimbangan, antara lain, pertama, tarif harus berbanding lurus dengan benefit (peningkatan pelayanan) yang akan diterima konsumen," tegasnya.

Kedua, lanjut dia, Angkasa Pura II juga mesti mengiringi lonjakan penumpang dengan ketersediaan jumlah armada pesawat serta personil alias crew penerbangan. Dan ketiga, mempertimbangkan daya beli masyarakat. Artinya pengelola bandara harus mengukur kemampuan masyarakat membayar airport tax melalui riset.

"Kalau tarif terlalu besar dengan kemampuan masyarakat membayar itu tidak baik. Sama juga jika terlalu kerendahan, karena pembangunan dan pengembangan bandara tentu membutuhkan investasi tidak sedikit. Jadi harus ada hitung-hitungannya," papar Sudaryatmo.

Dengan alasan ini, YLKI mengusulkan tarif yang dinilai ideal sehingga tidak semakin membebani masyarakat, mengingat penumpang juga perlu membayar ongkos taksi yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu serta ongkos kereta bandara dengan tarif Rp 80 ribu.

"Menurut perhitungan kami, tarif airport tax sebesar Rp 75 ribu masih memadai. Tapi tentu harus ada perhitungan lagi, dari sisi investasi, perbandingan dengan bandara sekelas Kualanamu di luar negeri dan pelayanan yang akan ditawarkan," pungkas Sudaryatmo.  

Seperti diketahui, tarif airport tax yang saat ini berlaku di bandara Kuala Namu masih Rp 35 ribu atau sama dengan bandara Polonia. Namun karena sudah masuk di kategori kelas internasional, tarif airport tax diusulkan naik menjadi Rp 100 ribu atau tiga kali lipat.

"PSC ini merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh penumpang karena disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan oleh bandara. Sekarang kalau fasilitas baik, saya balikan tanya, pantas tidak untuk naik," ujar Direktur Utama Angkasa Pura, Tri Sunoko. (

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya