YLKI Usul Rencana Penerapan Asuransi TPL Tak Wajib untuk Kendaraan Bermotor

OJK sendiri mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Feb 2025, 13:40 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 13:40 WIB
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi. (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia berencana untuk mewajibkan penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability / TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor di tahun ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Meski begitu, rencana ini memicu reaksi beragam, salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kabid Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo, menilai walaupun penerapan asuransi ini memiliki tujuan baik untuk melindungi korban kecelakaan, namun terdapat kekhawatiran besar terkait ketidaktahuan konsumen mengenai produk asuransi ini.

Literasi Masih Rendah

Ia menilai bahwa pemahaman masyarakat mengenai asuransi kendaraan bermotor masih sangat rendah, sehingga mereka cenderung akan kesulitan menerima kewajiban baru ini.

"Asuransi kendaraan bermotor belum ada kejelasan soal produk knowledge nya bagaimana konsumen mau menerima?," kata Rio kepada Liputan6.com, Kamis (13/2/2025).

Hal ini terutama terkait dengan kurangnya informasi yang jelas tentang bagaimana produk asuransi ini bekerja, dan manfaatnya bagi pemilik kendaraan.

 

YLKI Usul Kebijakan Asuransi TPL Tidak Wajib

Pentingnya Asuransi Kendaraan untuk Masa Depan Kendaraan Anda
Asuransi mobil jadi solusi ketika terjadi kecelakaan yang menimpa kita karena biaya perbaikan dapat lebih diinamilisir.... Selengkapnya

Rio juga berpendapat bahwa kebijakan asuransi TPL sebaiknya tidak dijadikan wajib. Ia mengusulkan agar asuransi ini tetap bersifat opsional bagi konsumen.

"Kalau bisa ini tidak menjadi wajib dan hanya opsional saja," ujarnya.

Menurutnya, akan lebih bijaksana jika pemerintah mengoptimalkan asuransi yang sudah ada, terutama yang dikelola oleh perusahaan plat merah (BUMN), tanpa perlu menambah beban kepada konsumen dengan menciptakan produk asuransi baru yang mengarah pada kewajiban.

Lebih lanjut, Rio mempertanyakan mengapa pemerintah tidak lebih fokus pada pengembangan dan optimalisasi produk asuransi yang sudah ada, mengingat hal ini akan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini justru berisiko menambah beban finansial bagi masyarakat yang sudah menghadapi banyak tantangan ekonomi.

"Kenapa pemerintah tidak mengoptimalkan asuransi plat merah yang sudah ada aja tanpa membuat baru asuransi dan ujung nya menambah beban konsumen," jelasnya.

Maka dengan adanya berbagai pandangan tersebut, YLKI menilai masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, tanpa memberatkan mereka. Kejelasan informasi dan kesiapan konsumen menjadi kunci penting dalam penerapan kebijakan ini ke depannya.

 

Manfaat Penerapan Asuransi TPL

Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi... Selengkapnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

OJK sendiri mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun sebenarnya, apa itu third party liability? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.

Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan unsur lain terhadap kecelakaan yang menimpa. Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, namun juga kendaraan orang lain yang rusak akibat pengemudi lakukan.

Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk.

Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misal menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan si pengendara akan ditanggung pihak asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan. Ini bisa dilihat di dalam polis pemilik kendaraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya