Pemerintah Yakin Tak Semua Pekerja Tuntut Upah Rp 3,7 Juta

Pemerintah menyatakan tak semua pekerja menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50% atau Rp 3,7 juta per bulan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Sep 2013, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 17:11 WIB
buruh-tuntut-130910b.jpg
Pemerintah menyatakan tak semua pekerja menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50% atau Rp 3,7 juta per bulan. Pekerja yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja tersebut sangat memahami keadaan perusahaan-perusahaan Indonesia saat ini.

"Saya kira tidak semua minta (gaji) naik 50%. Serikat pekerja paham perusahaan-perusahaan kita dan jika dibebani lagi kenaikan upah 50%, perusahaan bisa tidak kuat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (11/9/2013).

Jika sudah tak kuat menggaji karyawan karena tuntutan terlalu tinggi, dia menilai, perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan dan pada akhirnya merugikan karyawan.

"Makanya kami perlu berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja untuk duduk bersama memikirkan jalan keluar yang terbaik," katanya.

Setiap negara, lanjut Hatta, pasti menginginkan rakyat atau para pekerjanya hidup sejahtera. "Tapi di dalam kondisi tekanan seperti sekarang perusahaan harus berkonsolidasi. Jadi naiknya harus di atas inflasi," ucap dia.

Terkait besaran ideal UMP, dia menambahkan, akan membicarakan dengan dewan pengupahan. "Kalau saya yang bicara, lain lagi cerita, namun pandangan saya inflasi plus itu yang kami lihat, karena kalau bicara inflasi plus berarti ada kenaikan. Kalo inflasi saja kan baru mempertahankan daya belinya," pungkas Hatta. (Fik/Nur)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya