Kemenkeu Masih Pikir-pikir Kenakan Pajak Smartphone

Pemerintah memastikan payung hukum PPnBM untuk produk mobil mewah akan dikeluarkan sebelum akhir bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Sep 2013, 13:17 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 13:17 WIB
smartphone-130805c.jpg
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan payung hukum kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil mewah impor atau Car Built Up (CBU) akan selesai pada bulan ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji secara mendalam pengenaan pajak serupa untuk produk telepon pintar (smartphone).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, saat ini pihaknya hampir menyelesaikan Peraturan Pemerintah tetntang PPnBM, peraturan tersebut akan selesai pada bulan ini.

"Kayaknya sebelum bulan ini selesai. Bulan ini selesai," katanya.

Bambang mengaku, usulan kenaikan pajak untuk produk smartphone memang baru bergulir. Untuk itu, pemerintah baru akan memfokuskan penyusunan payung hukum untuk produk-produk yang sudah siap.

"Kalau yang itu (smart phone) kan baru. Yang baru ini kita siapin dengan benar lah," katanya seraya menambahkan besaran pajak smartphone bisa saja naik dari 75% menjadi 120-125%.

Pengenaan PPnBM yang dikeluarkan pemerintah nantinya akan dikombinasikan dengan upaya mencegah aksi penyelundupan. Salah satunya adalah dengan mengombinasikan pengenaan pajak dengan ketentuan IMEI.(Pew/Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya