Pengusaha Jamu Gelisah Dianggap Industri Bermodal Besar

Para pengusaha bersama APINDO akan mengusulkan perubahan status industri jamu yang tak masuk dalam industri padat karya.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Okt 2013, 08:57 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2013, 08:57 WIB
fetival-jamu-130915-a.jpg
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardani mengakui kalangan pengusaha jamu gelisah dengan keputusan pemerintah yang tak memasukannya dalam industri padat karya. Akibatnya, para pengusaha khawatir harus mengeluarkan dana lebih besar untuk kenaikan upah para pekerjanya.

Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), para pengusaha jamu bermaksud mendesak Kementerian Perindustrian untuk memasukan industri jamu tradisional kedalam kategori industri padat karya.

Dengan upayanya ini, pengusaha berharap industri jamu yang sebagian besar berskala kecil dan menengah ini tidak disamakan dengan industri padat modal dalam hal ketetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 mendatang.

"Kalau kita tidak dimasukan ke kriteria itu (padat karya) nantinya kita harus mengikuti kenaikan upah yang kita sendiri tidak tahu sampai saat ini flatfomnya berap," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (13/10/2013).

Menurut Putri, APINDO bersama para pengusaha telah menyusun draft permintaan yang akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Harapannya pemerintah akan melakukan penyesuaian atau menambah kriteria industri padat karya itu.

"Pada saat Kementerian Perindustrian membuat penggolongan (padat karya), memang belum secara khusus mendiskusikan dengan para pengusaha. Oleh karena itu, para pengusaha dalam APINDO sekarang mau menyusulkan," lanjutnya.

Kadin sendiri berharap pemerintah menetapkan kenaikan UMP ini dengan mempertimbangkan skala dari masing-masing industri. Selama ini, pemerintah hanya membedakan industri padat karya dan padat modal.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah menetapkan lima sektor industri yang termasuk dalam industri padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil, garmen, furniture, mainan anak-anak, dan alas kaki.(Dny/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya