Boleh Naik Gaji, Asal Jangan Dua Kali dalam Setahun

"Schedule-nya harus jelas, jangan setahun dua kali. Kalau Anda setiap 7 bulan minta naik gaji, tidak mudah bagi pengusaha," kata Menkeu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Nov 2013, 15:39 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 15:39 WIB
menkeuchatib-130920b.jpg
Langkah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menaikkan upah minimum buruh menjadi Rp 2,44 juta tahun depan langsung ditanggapi Menteri Keuangan, Chatib Basri. Dia menilai, kenaikan upah para pekerja tersebut akan memberatkan operasional pelaku usaha.

"Setelah naik Rp 2,2 juta per bulan di awal tahun, kini terus naik lagi. Kami sebenarnya mengerti sekali kalau buruh itu harus diperhatikan kepentingannya menyangkut inflasi, tapi kan harus ada schedule karena pasti perusahaan punya bujet sama seperti pemerintah," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Mesti setuju menaikkan gaji, Chatib menilai, tidak mudah bagi pelaku usaha maupun perusahaan untuk terus menaikkan upah buruh dalam waktu berdekatan. "Schedule-nya harus jelas, jangan setahun dua kali. Kalau Anda setiap 7 bulan minta naik gaji, tidak mudah bagi pengusaha," ujar dia.

Menkeu mengaku, mengapresiasi langkah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar yang berniat bertemu dengan perwakilan buruh dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Karena kalau tidak salah buruh minta Rp 3,7 juta per bulan, dan itu hampir 40%. Masa sudah naik 40%, lalu naik lagi 40%. Ini mesti dicari kesepakatan bersama," jelasnya.

Kenaikan upah terlalu tinggi dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha. Lebih parah lagi, perusahaan bisa gulung tikar dan pada akhirnya menambah angka pengangguran di Indonesia.

"Kalau perusahaan tutup, orang tidak bisa kerja. Ini tujuan dari rilisnya Inpres Pengupahan yang bisa memberikan guidance dalam menentukan upah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.(Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya