Asoasiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta akan memicu efek yang cukup besar pada industri padat karya. UMP kali ini ditetapkan lebih besar dari hitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi pengusaha yang dipatok sebesar Rp 2,2 juta ini
Wakil Sekretaris Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, industri sektor padat karya sebetulnya belum pulih sepenuhnya dari efek kenaikan UMP tahun lalu.
"Misalnya mereka yang tahun lalu melakukan relokasi. Relokasi ini sendiri tidak bisa dilakukan dalam waktu 1-2 bulan, ada proses melepas tenaga kerjanya, kemudian membenahi mesinnya untuk dipindahkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Franky menjelaskan aktivitas pemindahan lokasi ini tidak mudah dilakukan karena pengusaha harus bisa memastikan adanya lahan relokasi, tingkat kondusif Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah yang dituju, serta ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. "Ini kan tidak cepat, sehingga timbul lagi masalah," tuturnya.
Dengan penetapan UMP ini, lanjut Franky, terdapat empat pilihan bagi industri padat karya untuk tetap bertahan. Salah satunya adalah terpaksa menjalankan keputusan UMP sesuai upah yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Tiga pilihan lain adalah melakukan pengurangan tenaga kerja, mengganti tenaga manusia dengan mesin, atau pilihan terakhir berupa penutupan industri dan relokasi ketempat lain.
"Faktanya akan seperti ini nanti. Ada yang tutup, mengganti mesin, atau melakukan PHK, itu konsekuensinya. Besarnya mungkin kita belum dapat lihat, karena yang tahun 2013 saja dampaknya cukup besar dan masih berlangsung," tandasnya.(Dny/Shd)
Wakil Sekretaris Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, industri sektor padat karya sebetulnya belum pulih sepenuhnya dari efek kenaikan UMP tahun lalu.
"Misalnya mereka yang tahun lalu melakukan relokasi. Relokasi ini sendiri tidak bisa dilakukan dalam waktu 1-2 bulan, ada proses melepas tenaga kerjanya, kemudian membenahi mesinnya untuk dipindahkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Franky menjelaskan aktivitas pemindahan lokasi ini tidak mudah dilakukan karena pengusaha harus bisa memastikan adanya lahan relokasi, tingkat kondusif Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah yang dituju, serta ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. "Ini kan tidak cepat, sehingga timbul lagi masalah," tuturnya.
Dengan penetapan UMP ini, lanjut Franky, terdapat empat pilihan bagi industri padat karya untuk tetap bertahan. Salah satunya adalah terpaksa menjalankan keputusan UMP sesuai upah yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Tiga pilihan lain adalah melakukan pengurangan tenaga kerja, mengganti tenaga manusia dengan mesin, atau pilihan terakhir berupa penutupan industri dan relokasi ketempat lain.
"Faktanya akan seperti ini nanti. Ada yang tutup, mengganti mesin, atau melakukan PHK, itu konsekuensinya. Besarnya mungkin kita belum dapat lihat, karena yang tahun 2013 saja dampaknya cukup besar dan masih berlangsung," tandasnya.(Dny/Shd)