Setoran Awal Ongkos Haji Naik Jadi Rp 30 Juta

Selama ini pemerintah mengenakan batas minimal setoran awal dana haji sebesar Rp 25 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2013, 18:42 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 18:42 WIB
haji-tiba-131118b.jpg
Pemerintah memastikan bakal menaikkan setoran awal bagi calon pendaftar ibadah haji sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 30 juta mulai tahun depan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah mematok setoran awal dana haji sebesar Rp 25 juta.

"Setoran awal naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta mulai Januari 2014," ungkap Menteri Agama Suryadharma Ali saat ditemui di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan Dana Haji dalam Surat Berharga Syariah Negara secara Langsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Dengan peningkatan setoran pendaftar haji tersebut, potensi akumulasi dana haji sampai dengan 2020 bisa menembus Rp 150 triliun. Semula, pemerintah memperkirakan akumulasi dana haji bisa terkumpul senilai Rp 147 triliun. Target tersebut dapat terealisasi dengan asumsi pendaftar ibadah haji mencapai 40 ribu calon jamaah per bulan.

Suryadharma menjelaskan, dengan adanya kenaikan setoran awal dana haji bakal membuat masyarakat muslim Indonesia akan mendapat kemudahan lebih banyak ketika menunaikan ibadah Haji. Kemudahan itu diperoleh mengingat ikut naiknya optimalisasi dana haji yang mengendap lewat bunga simpanan.

Dari optimalisasi tersebut, jamaah haji dijamin bakal memperoleh `subsidi` yang lebih banyak ketika berangkat menunaikan rukun islam. Para jamaah nantinya akan mendapatkan selisih harga biaya pemondokan yang mencapai 1.800 real per jamaah dari semula 700 real.

Selain itu, jamaah juga bisa mendapatkan subsidi Rp 275 ribu untuk pembuatan paspor, general service US$ 277, gratis makan di Arafah, Mina dan Madinah, serta setiap jamaah berhak atas haji living cost 1.500 real. Sedangkan untuk akomodasi dan asrama akan diberikan gratis.

"Jadi sangat besar yang dikembalikan kepada jamaah," pungkas Suryadharma.(Fik/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya