Buruh: Pengusaha Paksa Pekerja Tandatangani Penangguhan UMP

"Disana banyak pengusaha Korea yang menakut-nakuti buruhnya supaya setuju dengan upah sebesar Rp 2,18 juta,"

oleh Septian Deny diperbarui 25 Nov 2013, 16:55 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 16:55 WIB
131114aump.jpg
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Bayu Murnianto melaporkan banyak perusahaan garmen Korea di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang memaksa para buruhnya untuk menandatangani surat penangguhan kenaikan upah.

"Disana banyak pengusaha Korea yang menakut-nakuti buruhnya supaya setuju dengan upah sebesar Rp 2,18 juta," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2013).

FSBI mencatat, perusahaan-perusahaan Korea ini mempunyai sebuah grup bernama Koga dan membentuk HRD Club yang mengurus penangguhan. Klub ini juga membuat data-data keuangan yang dimanipulasi sehingga perusahaan-perusahaan tersebut mendapat penangguhan untuk menaikkan upah.

"Waktu itu ada beberapa perusahaan yang bahkan sempat kami protes dan dia (perusahaan) tidak jadi mendapat penangguhan. Tahun ini Korean grup meminta masing-masing perusahaan sebesar Rp 100 juta untuk membuat penangguhan lagi dan menyepakati upah sebesar Rp 2,18 juta itu," katanya.

Menurut Bayu, investor asal Negeri Gingseng tersebut bahkan mengancam akan hengkang bila para buruhnya tidak menandatangani penangguhan upah. Ironisnya kejadian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. "Dari tahun ke tahun ini dilakukan oleh pengusahaan garmen di kawasan KBN," tuturnya.

Tak hanya itu, Bayu mengungkapkan, ada perusahaan yang telah membayar upah buruh sebesar Rp 3,1 juta namun kemudian harus menerima intimidasi dari rekannya. Perusahaan ini dipaksa untuk segera menurunkan upah yang telah disepakati oleh sebagian besar perusahaan garmen dikawasan tersebut.

"Tetapi setelah pembicaraan dengan buruhnya diambil jalan tengah dengan UMP Rp 2,44 juta," jelasnya.

Disisi lain, lanjut Bayu, saat ini masih banyak beberapa perusahan garmen di kawasan industri tersebut yang membayar upah dibawah Rp 1,8 juta. Sayangnya, perusahaan ini belum juga ditindak aparat pemerintah.

"Itulah alasan kenapa kita harus bergerak karena upah yang kita terima rendah, ada settingan HRD Club yang berpihak pada asing yang membuat penangguhan upah itu dibiarkan berjalan," tandasnya.

KSBI mencatat setidaknya terdapat 100 perusahaan yang beroperasi di KBN Cakung. Sebesar 50% dari perusahaan tersebut berasal dari Korea Selatan sedang sisanya dari Taiwan dan India.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya