Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memecat pegawai nakal jika melanggar kode etik seperti suap dan pembocoran dokumen rahasia. Langkah itu dilakukan OJK untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, pihak OJK siap menindak tegas setiap pegawai yang terlibat pelanggaran kode etik, seperti suap dan pembocoran dukumen. Pemecatan berlaku bagi pegawai yang berada di level bawah maupun kalangan menengah ke atas seperti jajaran Dewan Komisioner (DK).
"Kami siap beri ancaman yang berat bagi pegawai yang suap dan pembocoran dokumen rahasia. Untuk pelanggaran kami pengaruhi tingkat karirnya untuk ke depan," ujar Rahmat dalam acara peluncuran sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut dengan SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rahmat, langkah ini harus dilakukan, agar masyarakat percaya dengan lembaga otoritas yang baru terbentuk. Dengan adanya kepercayaan, maka masyarakat dengan sepenuhnya mempercayai lembaga OJK.
Ketika masyarakat tidak memiliki kepercayaan kepada OJK, maka kondisi tersebut sangat meresahkan kepada masyarakat. Sehingga berdampak kepada industri keuangan untuk ke depannya.
"Kami jaga terus integritas OJK. Agar kepercayaan itu menuai tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat,"Â tutur Rahmat.
Selain itu, ia mengungkapkan, untuk pelanggaran kode etik yang bisa diberikan sanksi oleh OJK yaitu masalah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), pencurian, kekurangan, tindakan intimidasi, dan banyak benturan kepentingan.
"Jika ada pelanggaran kode etik yang sudah disebutkan, maka akan kami berikan sanksi tegas," tutup Rahmat. (Dis/Ahm)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, pihak OJK siap menindak tegas setiap pegawai yang terlibat pelanggaran kode etik, seperti suap dan pembocoran dukumen. Pemecatan berlaku bagi pegawai yang berada di level bawah maupun kalangan menengah ke atas seperti jajaran Dewan Komisioner (DK).
"Kami siap beri ancaman yang berat bagi pegawai yang suap dan pembocoran dokumen rahasia. Untuk pelanggaran kami pengaruhi tingkat karirnya untuk ke depan," ujar Rahmat dalam acara peluncuran sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut dengan SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rahmat, langkah ini harus dilakukan, agar masyarakat percaya dengan lembaga otoritas yang baru terbentuk. Dengan adanya kepercayaan, maka masyarakat dengan sepenuhnya mempercayai lembaga OJK.
Ketika masyarakat tidak memiliki kepercayaan kepada OJK, maka kondisi tersebut sangat meresahkan kepada masyarakat. Sehingga berdampak kepada industri keuangan untuk ke depannya.
"Kami jaga terus integritas OJK. Agar kepercayaan itu menuai tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat,"Â tutur Rahmat.
Selain itu, ia mengungkapkan, untuk pelanggaran kode etik yang bisa diberikan sanksi oleh OJK yaitu masalah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), pencurian, kekurangan, tindakan intimidasi, dan banyak benturan kepentingan.
"Jika ada pelanggaran kode etik yang sudah disebutkan, maka akan kami berikan sanksi tegas," tutup Rahmat. (Dis/Ahm)