Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang masih mengizinkan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.
"Satu hari setelah ditandatangani. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan Minerba, ternyata pemerintah tidak konsisten terhadap isi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah untuk memaksa Freeport dan Newmont wajib membuat pernyataan hukum di hadapan pemerintah dan disahkan notaris atau pengadilan. Pernyataan itu berisi terhitung 12 Januari 2014, Freeport dan Newmont wajib mulai membangun smelter sendiri dan dilarang mengekspor mineral mentah.
"Percayalah dengan kebijakan ini tidak ada PHK besar-besaran di perusahaan pertambangan besar ini," terang dia.
KSPI menuding pemerintah menganak emaskan Freeport dan Newmont yang terbukti masih diizinkan mengekspor mineral mentah dengan tidak ada kejelasan batas waktu untuk kedua perusahaan tersebut membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.
"Nampaknya pemerintah sangat tunduk sekali kepada kedua perusahaan tersebut," terang dia.
Untuk itu, lanjut Iqbal, KSPI akan mempersiapkan aksi besar dan berkampanye ke dunia Internasional, serta gugatan hukum kepada pemerintah jika Freeport dan Newmont tetap ekspor mentah dan tidak wajib bangun smelter. (Ndw)
Baca juga:
ESDM: Freeport dan Newmont Masih Boleh Ekspor Mineral
Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral
[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?
"Satu hari setelah ditandatangani. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan Minerba, ternyata pemerintah tidak konsisten terhadap isi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah untuk memaksa Freeport dan Newmont wajib membuat pernyataan hukum di hadapan pemerintah dan disahkan notaris atau pengadilan. Pernyataan itu berisi terhitung 12 Januari 2014, Freeport dan Newmont wajib mulai membangun smelter sendiri dan dilarang mengekspor mineral mentah.
"Percayalah dengan kebijakan ini tidak ada PHK besar-besaran di perusahaan pertambangan besar ini," terang dia.
KSPI menuding pemerintah menganak emaskan Freeport dan Newmont yang terbukti masih diizinkan mengekspor mineral mentah dengan tidak ada kejelasan batas waktu untuk kedua perusahaan tersebut membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.
"Nampaknya pemerintah sangat tunduk sekali kepada kedua perusahaan tersebut," terang dia.
Untuk itu, lanjut Iqbal, KSPI akan mempersiapkan aksi besar dan berkampanye ke dunia Internasional, serta gugatan hukum kepada pemerintah jika Freeport dan Newmont tetap ekspor mentah dan tidak wajib bangun smelter. (Ndw)
Baca juga:
ESDM: Freeport dan Newmont Masih Boleh Ekspor Mineral
Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral
[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?