Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) mengaku sudah menyelesaikan 24 masalah tertunda (pending matters) yang membuat Tanah Air mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).
Wakil Kedua LADI Rheza Maulana mengatakan 24 pending matters yang dipenuhi itu seluruhnya menyangkut masalah administratif.
“Untuk administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Rheza dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga menjadi hal penting yang mesti dipenuhi LADI yang bertugas mensupervisi cabang olahraga. Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan salah satu syarat guna mendapat status compliance atau patuh dari WADA.
Rheza menjelaskan, LADI selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabang olahraga. Hal tersebut merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.
Laboratorium di Qatar
Selanjutnya, LADI juga masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun, LADI belum bisa melakukan penandatanganan karena masih mempunyai tunggakan sejak 2017.
“Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya kan diinvestigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgent, jadi disetor dulu baru diinvestigasi dan audit kemudian,” ungkapnya dilansir Antara.
Advertisement
Tes Doping
Menurut Rheza, LADI bekerja sama dengan Lembaga Antidoping Jepang (JADA) yang bertugas sebagai supervisi, hanya perlu melakukan tes doping guna memenuhi minimal sampel pengujian (TDP) yang ditetapkan WADA.
Rheza menyebut masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Tes doping dilakukan dalam dua cara, yakni tes saat kompetisi dan di luar kompetisi yang sifatnya dadakan dan acak.