Langgar Perintah Penahanan, Lucas Hernandez Terhindar dari Hukuman Bui

Setelah sempat ditolak, banding Lucas Hernandez akhirnya diterima. Sang pemain pun bakal terhindar dari hukuman bui usai melanggar perintah penahanan

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 18:30 WIB
FOTO: Bayern Munchen Bersiap Hadapi Benfica di Liga Champions
Pemain Bayern Munchen Lucas Hernandez (kanan) memberi isyarat di samping Kingsley Coman (kiri) saat sesi latihan di Munchen, Jerman, Selasa (19/10/2021). Bayern Munchen akan menghadapi Benfica pada pertandingan Grup E Liga Champions pada 20 Oktober 2021 waktu setempat. (AP Photo/Matthias Schrader)

Liputan6.com, Jakarta Bek Bayern Munchen Lucas Hernandez sempat dikabarkan akan menghadapi hukuman penjara. Hal tersebut merupakan imbas dari pelanggaran perintah penahanan yang dilakukannya usai terlibat pertengkaran dengan sang istri Amelia Ossa Llorente.

Melansir Goal.com, jaksa sempat menuntut Hernandez dengan hukuman bui. Akan tetapi, sang pemain Timnas Prancis bersama tim hukumnya lantas mengajukan banding atas dakwaan tersebut.

Pemberitaan ESPN pada pertengahan Oktober lalu melaporkan, dokumen pengadilan yang rilis kala itu menyatakan bahwa upaya banding Hernandez ditolak.

Akibatnya, Hernandez diminta menjalani masa tahanan dan memiliki rentang waktu sepuluh hari untuk melapor masuk ke penjara secara suka rela.

Meski demikian, Goal.com baru-baru ini menyebutkan bahwa Hernandez hanya akan dikenakan denda 96.000 euro, tetapi tidak menjalani masa tahanan. Pemain berusia 25 tahun ini muncul di pengadilan Madrid pada awal bulan ini dengan status banding yang telah dikabulkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terlibat Pertikaian

Foto: 5 Nama Beken Timnas Prancis yang Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Lucas Hernandez - Bek sayap kiri Bayern Munchen ini tak dibawa Deschamps untuk mengikuti kualifikasi Piala Dunia 2022 karena mengalami cedera. Alhasil, posisinya digantikan oleh saudara kandungnya yaitu Theo Hernandez. (Foto: AFP/Matthias Schrader,pool)

Pada 2017, Hernandez yang masih menjadi pemain Atletico Madrid, didakwa setelah terlibat pertikaian dengan pasangannya hingga menyebabkan Llorente dirawat di rumah sakit akibat luka ringan.

Kala itu, pengadilan memberlakukan perintah penahanan selama enam bulan bagi keduanya. Akan tetapi beberapa bulan berselang, Hernandez dan Llorente justru pergi berbulan madu ke Amerika Serikat.


Penangkapan Hernandez

FOTO: PSG VS Bayern Munchen
Bek Bayern Munchen Lucas Hernandez dan penyerang Paris Saint-Germain (PSG), Neymar berebut bola pada leg pertama perempat final Liga Champions di Allianz Arena, Kamis (8/4/2021) dinihari WIB. PSG memetik kemenangan di markas Bayern Munchen 3-2. (AP Photo/Matthias Schrader)

Sekembalinya Hernandez ke Madrid, sang pemain ditangkap dengan tuduhan pelanggaran perintah penahanan. Pada 2019, Hernandez akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selaras dengan laporan ESPN, Goal.com juga menyebutkan bahwa pengadilan memang sempat menolak banding terhadap hukuman yang diajukan Hernandez. Pemain ini juga diperintahkan untuk kembali ke Madrid karena berstatus sebgai pelanggar berulang.


Banding Diterima

Namun, banding Hernandez saat ini telah diterima. Sang pesepak bola pun resmi terhindar dari hukuman penjara. Masih dikutip dari Goal.com, pengadilan provinsi Madrid memutuskan untuk menangguhkan hukuman buinya selama empat tahun.

“Kami berpandangan bahwa banding harus diizinkan dan perintah penahanan harus dibatalkan. Mengenai keluarga dan keadaan sosialnya, telah disorot dalam banding, bahwa terpidana tinggal bersama Nyonya de la Osa dan putra mereka, tanpa ada insiden baru di antara mereka,” bunyi pernyataan, melansir Goal.com.

 

Penulis: Melinda Indrasari

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya