Liputan6.com, Jakarta Bek Bayern Munchen Lucas Hernandez sempat dikabarkan akan menghadapi hukuman penjara. Hal tersebut merupakan imbas dari pelanggaran perintah penahanan yang dilakukannya usai terlibat pertengkaran dengan sang istri Amelia Ossa Llorente.
Melansir Goal.com, jaksa sempat menuntut Hernandez dengan hukuman bui. Akan tetapi, sang pemain Timnas Prancis bersama tim hukumnya lantas mengajukan banding atas dakwaan tersebut.
Baca Juga
Pemberitaan ESPN pada pertengahan Oktober lalu melaporkan, dokumen pengadilan yang rilis kala itu menyatakan bahwa upaya banding Hernandez ditolak.
Advertisement
Akibatnya, Hernandez diminta menjalani masa tahanan dan memiliki rentang waktu sepuluh hari untuk melapor masuk ke penjara secara suka rela.
Meski demikian, Goal.com baru-baru ini menyebutkan bahwa Hernandez hanya akan dikenakan denda 96.000 euro, tetapi tidak menjalani masa tahanan. Pemain berusia 25 tahun ini muncul di pengadilan Madrid pada awal bulan ini dengan status banding yang telah dikabulkan.
Terlibat Pertikaian
Pada 2017, Hernandez yang masih menjadi pemain Atletico Madrid, didakwa setelah terlibat pertikaian dengan pasangannya hingga menyebabkan Llorente dirawat di rumah sakit akibat luka ringan.
Kala itu, pengadilan memberlakukan perintah penahanan selama enam bulan bagi keduanya. Akan tetapi beberapa bulan berselang, Hernandez dan Llorente justru pergi berbulan madu ke Amerika Serikat.
Advertisement
Penangkapan Hernandez
Sekembalinya Hernandez ke Madrid, sang pemain ditangkap dengan tuduhan pelanggaran perintah penahanan. Pada 2019, Hernandez akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selaras dengan laporan ESPN, Goal.com juga menyebutkan bahwa pengadilan memang sempat menolak banding terhadap hukuman yang diajukan Hernandez. Pemain ini juga diperintahkan untuk kembali ke Madrid karena berstatus sebgai pelanggar berulang.
Banding Diterima
Namun, banding Hernandez saat ini telah diterima. Sang pesepak bola pun resmi terhindar dari hukuman penjara. Masih dikutip dari Goal.com, pengadilan provinsi Madrid memutuskan untuk menangguhkan hukuman buinya selama empat tahun.
“Kami berpandangan bahwa banding harus diizinkan dan perintah penahanan harus dibatalkan. Mengenai keluarga dan keadaan sosialnya, telah disorot dalam banding, bahwa terpidana tinggal bersama Nyonya de la Osa dan putra mereka, tanpa ada insiden baru di antara mereka,” bunyi pernyataan, melansir Goal.com.
Penulis: Melinda Indrasari
Advertisement